RASIO.CO, Tanjungpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang mengalami over kapasitas narapidana hingga 42 persen, Kamis (3/8).
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Junaidi menuturkan, bahwa Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sendiri memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 354 narapidana. Namun, jumlah narapidana saat ini sudah mencapai 502 orang napi.
“Jadi jumlahnya ini mengalami over kapasitas sebanyak 42 persen,” katanya dikutip tribunbatam.
Lanjutnya, para warga binaan yang ada di Lapas Kelas llA Tanjungpinang kebanyakan merupakan limpahan di Kepulauan Riau (Kepri) mulai dari Kota Batam dan Rutan Tanjungpinang.
“Pelimpahan para napi dilakukan atas penetapan dari Kanwil Kemenkumham Kepri. Ada tahanan narkotika, korupsi, perlindungan anak, traficking/tppo, dan kasus lainnya,” terangnya.
Junaidi juga menjelaskan, Narapidana B.I hukuman diatas 1 tahun keatas sebanyak 450 napi, dan B.III hukuman pengganti denda subsider 36 napi.
“Untuk seumur hidup ada 14 dan hukuman mati 2 napi,” ungkapnya.
Junaidi juga menambahkan, bahwa napi Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 492, dan tahanan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 10 napi.
“Tahanan WNA 1 dari Singapore, dan Malaysia 9 orang dengan kasus narkoba,” tutupnya.
***


