Lima Dosen UMRAH Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp100 Milyar

0
994

RASIO.CO, Batam – Lima dosen bidang IT fakultas tekni UMRAH Tanjungpinang dikabarkan diperiksa penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri terkait dugaan korupsi Rp100 milyar diruang database Sat Resktim Polresta Tanjungpinang.

Pemeriksaan masish terkait pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

“Kapasitas masih seputar pengadaan sarana integrasi sistem akademik,” ujar sumber. Kamis(27/07/2017).

Sementara itu, LSM Getuk Tanjungpinang Jusri Sabri sebagai pelapor sangat mengapresiasi penggungkapan kasus dugaan korupsi di UMRAH Tanjungpinang.

“Kami sebagai pelapor dari awal sudah optimis kasus mega proyek dapat diungkap walaupun agak lambat dan penuh hambatan baik teknis dan intervensi serta tekanan terhadap penyidik,” Kata Jusri melalui sambungan selularnya.

Lanjut dia, walupun mendapat hambatan, namun penyidik melakukan penyelidikan terus dengan penuh kehati-hatian dan kami terus berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk sama-sama mengungkap kasus yang memalukan dunia pendidikan ini.

Dan mengenai 5 orang yang telah diperiksa setelah kasus ini naik ketingkat penyidikan kemungkinan atau diduga besar itulah orang-orang yang bakal menjadi tersangka.

“Nilai 100 milyar kalau diwilayah kepri termasuk mega proyek itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof.Dr. Syafsir Akhlus, M.sc berusaha selalu menghindar saat media rasio berupaya mengklarifikasi melalui sambungan selularya terkait dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Setelah dilakukan penyelidikan dari tahun 2016 Penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten
Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)
mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Informasi yang diperoleh sumber media rasio, kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) senilai Rp29 milyar berpotensi merugikan keuagan negara lebih kurang Rp9 milyar.

“Kabarnya penyidik kepolisian sudah meningkatkan statusnya dari
penyelidikan jadi penyidikan dua hari lalu,” Kata sumber yang enggan
dipublis. Sabtu(22/07/2017).

Selain itu, sudah dilakukan gelar perkara dalam rangka peningkatan status
dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan berdasarkan gelar perkara
tersebut, dan terhadap perkara tersebut dinilai layak dan patut untuk
ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan LSM Getuk Tanjungpinang Jusri
Sabri,” ujar sumber.

Dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan lebih kurang Rp 9
Milyar. tim penyidik mewacanakan akan melakukan penyidikan melakukan
pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan permintaan
keterangan ahli.

Kemudian menentukan siapa pihak yg akan dimintakan
pertanggungjawaban atas perkara dimaksud. Demikian laporan
perkembangan penanganan perkara tersebut diatas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda kepri Kombes Pol Budi
Suyanto membenarkan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-
saksi saat ini.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.

Hal yang sama juga dibenarkan kabid humas Polda Kepri Kombes Pol S
Erlangga mengatakan, perkembangan lidik dugaan TP Korupsi dengan melalui Hasil Gelar perkara pada hari Rabu tgl 19 Juli 2017.

Telah ditemukan adanya kerugian negara untuk itu telah ditingkatkan menjadi Penyidikan TP Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah dan PT Jovan Karya Perkasa.”pungkasnya.

APRI @ rasio.co

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini