Pengusaha Singapore Steven Chua Ngaku Ditipu Najib dalam Kasus Pengelapan Kapal

0
1265

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua pengusaha S’pore direktur Utama PT Natwell Shipyard Batam yang tersandung kasus penggelapan kapal Tug Boad dan Tongkang mengaku tertipu dipersidangan akibat percaya terhadap Najib(DPO) dalam menjalani usaha pembuatan kapal senilai SGD 1.297.400.

“Perusahaan bangkrut untuk menutupi hutang perusahaan dijual teryata seluruh aset dijual tanpa sepengetahuan saya termasuk kapal tersebut, dan saya tidak terima sepeserpun,” Kata Steven Chua dalam sidang pemeriksaan terdakwa diruang sidang Tirta PN Batam. Rabu(26/07/2017).

Kata Dia, kapal tug boad dan tongkang tidak mengetahui keberadaannya termasuk segala dokumen, pasalnya seluruh kegiatan di Batam sudah dipercayakan kepada Najip(DPO), dirinya hanya membiayai keperluan material yang dibeli disingapore bahkan terkadang mengunakan uang pribadi.

“Uang dari pemesan kapal saya pergunakan membali material kapal yang kurang dan kelemahan saya tidak mengawasi Najib(DPO) dalam menjalani operasional perusahaan yang mulia,” ujarnya.

Saat majlis hakim ketua Endi yang didampingi dua hakim anggota mempertanyakan apakah sudah pernah mencari tahu keberadaan Najib(DPO) oleh keluarga untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bersama dan ini pembelajaran bagimu.

“Sudah berusaha mencari Najib, namun tidak mengetahui keberadaannya di Batam,” jawabnya.

Usai mendegarkan keterangan terdakwan majlis hakim mempertanyakan kesiapan JPU Andi Akbar untuk penuntutan dan jaksa berjanji menyiapkan pekan depan.

Seperti diketahui, peristiwan berawal dari perusahaan Steven Chua mendapat order pembuatan kapal unit kapal Tug Boat QAWE 302 belum dan 1 (satu) unit kapal Tug Boat QAWE 302 dari Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte, Ltd. pengerjaan kapal selesai dibayar sebanyak SGD 1.297.400.

Namun, tanpa sepengetahuan dari saksi Chan Kern selaku Direktur Metico Marine Pte menjual perusahaan PT Natwell Shipyard Batam kepada saksi Choo Chye Hock alias Fredy Cu, akan tetapi penjualan tersebut adalah penjualan saham perusahaan dan tidak termasuk kapal – kapal yang diparkir di Galangan PT Natwell Shipyard Batam.

Pasalnya, kapal-kapal tersebut adalah kapal-kapal yang dititipkan atau diparkirkan di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam termasuk 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 milik Metico Marine Pte.

Bahwa setelah menjual PT Natwell Shipyard Batam, terdakwa meminta Najib(DPO) untuk menjual 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan1 unit kapal Tongkang GTO 1501 tanpa sepengetahuan Metico Marine Pte selaku pemilik kapal.

Akhir tahun 2013, 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1unit kapal Tongkang GTO 1501 sudah terjual oleh Najib(DPO) dan sudah tidak berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam.

Terdakwa mengakui kepada saksi Chan Kern kalau terdakwa telah menjual kepada pihak lain dan berjanji akan mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut, akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa belum mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Marine Pte mengalami kerugian berupa hilangnya 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 seharga SGD 1.600.000.000,-.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP.

PTI @ Rasio.co

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini