Mafia Lahan Bodong, Terdakwa Budhi Pengawai BP Batam Duduk di Bangku Pesakitan Pengadilan

0
751
Diduga merupakan mafia lahan oknum pengawai BP Batam Budhi Santoso duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam.foto/apri

RASIO.CO,Batam – Diduga merupakan mafia lahan oknum pengawai BP Batam Budhi Santoso duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam.

Terdakwa Budhi dijerat Jaksa Penuntut Umum(JPU) Pasal  378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat sidang dibuka majelis hakim mempertanyakan status terdakwa Budhi sebagai pengawai BP batam atau sebagai Direktur PT. Elang Sukses Group.

“Apakakah saudara terdkwa bekerja di BP batam atau Direktur suatu perusahaan? Dan terjawan menjawab.

“Saya pengawai BP Batam juga sekaligus sebagai pemilik perusahaan yang mulia,” kata terdakwa dipersidangan. Selasa(14/11).

Adjudian Syafitra pembacaan dakwaan mengatakan, Budhi Santosa dan terdakwa Endang Mekarsari (dituntut dalam perkara terpisah). Lahan seluas 10.000 m2 tersebut berada di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Untuk melancarkan penjualan lahan itu ke orang lain, terdakwa Budi Santosa melalui perantara atau makelar kepada saksi Jhonson Fidoli Sibuea dengan tidak ada memperlihatkan surat-surat atau dokumen penguasaan maupun kepemilikan atas lahan tersebut.

Dimana lahan tersebut merupakan milik saksi Nurmansyah yang dibeli dari saksi Kamisu dengan menggunakan perantara terdakwa, dengan dasar surat berupa Surat Keterangan Nomor : 282 / 02.m / X / 99, tanggal 11 Oktober 1999, yang diterbitkan oleh kantor Kelurahan Sagulung.

Kemudian, terdakwa menjelaskan jika hendak mengurus legalitas lahan maka permohonan ke BP Batam harus berbadan hukum, sehingga terdakwa dan saksi Nurmansyah sepakat dalam hal proses permohonan alokasi lahan ke BP Batam dengan menggunakan badan hukum milik terdakwa yaitu PT. Elang Sukses Group.

Namun saksi Nurmansyah tidak pernah membuat kesepakatan dengan terdakwa untuk menjual lahan tersebut kepada orang lain.

“Terdakwa Budhi Santoso ini menjual lahan milik orang lain seluas 10.000 m2 dengan melalui perantara saksi Jhonson Fidoli Sibuea,’ kata jaksa penuntut, Andju di PN Batam.

Selanjutnya, saksi Jhonson Fidoli Sibuea menghubungi saksi NG Antony dan mengatakan bahwa, ada orang yang merupakan pegawai BP Batam yang hendak menjual lahan yang terletak di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam.

” Kami hanya minta fee sebesar Rp. 93 juta,'” kata saksi Jhonson dalam dakwaan Jaksa.

Kemudian saksi NG Antony  menyampaikan akan membeli lahan tersebut jika memang harga cocok, dan meminta untuk pengecekan atau survey lahan.

Beberapa hari kemudian saksi Jhonson Fidoli Sibuea dan saksi Husbandri  bersama-sama dengan saksi NG Antony melakukan survey ke lokasi lahan yang akan diperjual belikan tersebut.

Saat survei tersebut, saksi Jhonson Fidoli Sibuea memperlihatkan kepada saksi NG Antony 1lembar salinan atau fotocopy PL (Penetapan Lokasi) atas lahan yang ditawarkannya dan menyampaikan bahwa,  jika ingin melihat surat-suratnya agar langsung bertemu dengan terdakwa Budhi Santosa.

Kemudian pada tanggal 28 Februari 2015 saksi NG Antony bertemu dengan saksi Jhonson Fidoli Sibuea, saksi Husbandri dan terdakwa Budhi Santosa bersama dengan saksi Endang Mekarsari di BCS Mall.

Lalu  terdakwa menjelaskan kepada saksi NG Antony bahwa sebagai pegawai BP Batam mendapatkan lahan tersebut dari BP Batam.

Lahan itu merupakan pemberian dari BP Batam kepada setiap pegawai BP Batam.

Untuk memberi percaya pembeli lahan, terdakwa memperlihatkan Sket lokasi (sket kasar) atas lahan atas nama PT. Elang Sukses Group seluas 10.000 m2 yang terletak di Sei Pelunggut Dapur 12  Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Harga  yang ditawarkannya terdakwa dengan nilai harga jual sebesar Rp. 2.280.000.000,-

Kemudian terdakwa menerangkan bahwa, pengajuan awal yang diajukannya terdakwa adalah kepada PT. Elang Sukses Group, serta lahan tersebut merupakan asset PT. Elang Sukses Group.

Maka transaksi jual beli lahan harus dilakukan dengan peralihan kepemilikan atau jual beli saham PT. Elang Sukses Group dan terdakwa juga mengatakan bahwa, terhadap lahan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki draft PL (Penetapan Lokasi) atau Sket Lokasi (sket kasar).

Apabila ingin melihat surat-surat atau dokumen agar dilakukan di kantor Notaris Agny Yuanita M. Tambunan S.H. Kemudian saksi NG Antony menyepakati untuk membeli lahan tersebut.

Apri@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini