RASIO.CO, Batam – Jaringan bandar nerkoba Malaysia lagi getol-getolnya memanfatkan nelayan untuk menyeludupkan sabu kewilayah Kepri mengunakan pompong dan speedboad mesin tempel .
Ironisnya, hampir setiap kasus narkoba yang bergulir dipersidangan Pengadilan Negeri Batam, selalu para kurir dan pengedar yang sudah jadi terdakwa dengan polos bercerita menjemput sabu ditengah laut atau langsung ke Malaysia mengunakan pompong.
” Saya menjemput langsung ke batu pahat, Malaysia pakai pompong dan pemesan dari Batam,” Kata Mustafa di PN Batam. Selasa(05/12).
Awalnya ada pesanan barang sabu 1 kilo dari Batam, lalu saya menghubungi rekan di Malaysia bernama Robert(DPO) dengan mengirimkan uang muka pembayaran Rp29 juta.
Selanjutnya, mengunakan pompong mejemput kenegara jiran tersebut dan barang sudah dipaket dalam bungkusan teh Cina.
” satu paket berisi satu kilo pesanan pengedar Batam, satu paket lagi berisi setengah kilo untuk pesanan pengedar yang ada di Siak, Pekanbaru,” ujarnya.
Terdakwa Mustafa Bin Said Ramli, bersama Muhammad M’ruf, Supriyanto dan Jonti Kaka merupakan jaringan narkoba Selatpanjang yang ditangkap Polresta Barelang, Agustus 2017 saat mengantarkan barang narkoba 1 kilo ke Batam.
Dalam agenda sidang, mendegarjan keterangan saksi penangkap kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah Idris, sedangkan masjlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita dan hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.
Terdakwa Mustafa Bin Said Ramli merupakan warga Jl. Masjid Rt.01 Rw.01 Alay Kec Tebing Tinggi Barat, Selat Panjang mendapat order sabu dari terdakwa Ma’ruf dan terdakwa memesan sabu kepada rekanya di Malaysia bernama Robert(DPO) dengan uang muka ditransfer Rp29 juta.
Sekitar hari minggu 20 Agustus 2017 terdakwa berangkat mengunakan pompong ke Batu Pahat, Malaysia menemui Robert(DPO) serta memberikan dua paket sabu dibungkus dalam kemasan teh cina.
Satu paket besar berisi satu kilo pesanan orang Batam, sedangkan 1 paket seberat setengah kilo untuk Bahar(DPO)di daerah Siak dan terdakwa mendapatupah 8000 ringit untuk tujuan siak.
Sampai diselat Panjang, terdakwa menyuruh terdakwa Supriyanto dan Jonti Kaka berangkat ke Batam membawa sabu 1 kilo tersebut dan saat duduk-duduk dirumah kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Barelang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Atau kedua iancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Atau ketiga Pasal 115 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 .
APRI@www.rasio.co
