RASIO.CO, Batam – Terdakwa Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berubah, pasalnya disaat sidang pembacaan putusan majelis hakim terdakwa tidak hadir bahkan diduga berpotensi kabur.
Terdakwa Mahmaoud dituntut 7 tahun penjara dalam kasus pencemaran lingkungan di Natuna dan merupakan nahkoda Kapal MT.Arman 114 berbendera Iran, ironisnya walaupun dituntut 7 tahun penjara terdakwa berkeliaran diliat dan majelis hakim tetap meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa.
Parahnya, beberapa waktu lalu sebelumnya terjadi insiden turun-naik kru kapal yang membuat hiruk-pikuk beberapa oleh agent.
Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini tidak bisa dihubungi dan keberadaannya bak hilang ditelan bumi sejak lima hari terakhir.
Bahkan, penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir juga dibuat kepalang tanggung akan intrik-intrik yang disajikan oleh pria berkebangsaan Mesir ini.
Pada persidangan pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort pun menyampaikan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Permintaan ini beralasan, sudah terdapat itikad tidak baik yang dilakukan oleh terdakwa. Pasalnya, terdakwa ini telah diberikan penangguhan penahanan sejak perkara tersebut mulai dari tingkat lidik, sidik oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti hingga dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan sampai dituntut pidana penjara 7 tahun pun tetap tidak ditahan.
“Kami melihat terdakwa sudah tidak memiliki itikad baik, untuk itu nanti kami mohon kepada majelis hakim untuk menahan terdakwa,” kata Jaksa.
Menanggapi permintaan Jaksa, ketiga majelis hakim, Ketua Sapri Tarigan dan anggota, Setyaningsih dan Douglas R.P. Napitupulu sempat berunding dan akhirnya berkesimpulan bahwa pihaknya tetap pada pedoman pasal 154 KUHAPidana ayat (4).
“Untuk saat ini kami tetap berpedoman pada pasal 154 ayat 4 KUHAPidana. Kami minta kepada Penuntut Umum untuk memanggil kembali terlebih dahulu terdakwa untuk hadir di persidangan selanjutnya dengan agenda yang sama. Setelah itu, permintaan Penuntut Umum akan kami pertimbangkan,” jelasnya Sapri Tarigan.
Kemudian, Sapri Tarigan menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa atas tanggapan permintaan Jaksa tersebut. “Bagaimana dengan penasehat hukum terdakwa?,” tanya dia.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Daniel Samosir mengaku bahwa ia bersepakat dengan permintaan Jaksa untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar segera melakukan penahanan terhadap kliennya.
“Kami sepakat dengan permintaan Penuntut Umum, majelis. Karena kami menilai guna melancarkan jalannya persidangan terdakwa harus ditahan,” ujarnya.
Oleh karena terdakwa tidak dapat hadir dengan alasan yang jelas. Sapri Tarigan menyatakan sidang ditunda untuk satu minggu dan di buka kembali pada Kamis 4 Juli 2024.
“Majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa untuk dapat mencari keberadaan terdakwa agar bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya,” tutupnya mengakhiri persidangan.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengungkap perihal proses pencarian keberadaan terdakwa, pihaknya sudah melakukan penelusuran nomor-nomor handphone yang terafiliasi dengan Kapten kapal tersebut.
“Sejauh ini, kita sudah menulusuri nomor-nomor handphone terafiliasi dengan terdakwa guna berkordinasi tentang keberadaan terdakwa, dan tetap berusaha memantau keberadaan terdakwa,” kata dia kepada awak media.Jumat(28/06) melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, kata dia, Kejaksaan Negeri Batam juga masih menunggu penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Batam kepada terdakwa sebagai upaya paksa.
“Kami masih menunggu penetapan penahanan dari PN Batam sebagai upaya paksa. Sementara itu saja yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto yang sempat hadir di Pengadilan Negeri Batam untuk memantau jalannya persidangan sempat memberikan komentarnya perihal aksi nahkoda kapal MT Arman 114 tersebut.
Tak segan-segan, Soleman B Ponto menyebut apabila betul-betul terdakwa ini menghilang dan tidak ditemukan dengan segera akan menjadi skandal besar bagi wajah hukum Republik Indonesia.
Analisis ini ia sampaikan kepada wartawan berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, sebagai terdakwa ia telah mempermainkan citra hukum Indonesia, dan kedua terdakwa merupakan Warga Negara Asing yang menghilang diri dari proses Peradilan. “Ini kan sangat buruk,” kata dia sebelum sidang dibuka, Kamis 27 Juni 2024.
Syq/adi@www.rasio.co //


