Mantan Kadis Kebersihan Jadi Saksi Kasus Limbah PT.Musim Mas di TPA Punggur

0
542

RASIO.CO,Batam – Mantan Kepala Dunas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam, Sulaiman Nababan jadi saksi dalam kasus dugaan limbah SBE PT. Musim Mas di TPA Telaga Punggur, Batam.

Dalam keterangan Sulaiman dipersidangan, Bahwa dirinya tidak mengetahui secara persis aktifitas pembuangan limbah SBE PT.Musim Batam.
Pasalnya, kata dia, Dirinya ketika ditahun 2017 tersebut baru diangkat sebagai pejabat kepala Dinas, namun mengetahui adanya longsor dilokasi dan ada bau tidak sedap yang diduga limbah SBE yang dibuang PT.Musim Mas.

“Kami sempat melakukan menghentikan terhadap PT.Musim Mas untuk membuang limbah SBE di TPA,”

“Kalau perizinan dari lingkungan hidup yang didapat PT.Musim Mas, kami tidak tahu dan tugas kami hanya mengelola TPS,” ujar Sulaiman Nababan minggu lalu di PN Batam.

Diketahui,  PT Musim Mas atas kasus dugaan pembuangan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) di TPA Telaga Punggur, Nongsa, Batam, pada Selasa 4 Juni 2024.

Empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini adalah, Suleman Nababan eks Kadis Kebersihan dan Pertamanan kota Batam, Hadi Purnama eks Koordinator TPA Telaga Punggur dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam, Syargawi bin Bakri Security TPA Telaga Punggur, dan Bendra Supriyanto General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Karya So Immanuel Gort secara bergantian melayangkan pertanyaan kepada empat orang saksi ini perihal aktivitas PT Musim Mas pada tahun 2015-2017 dalam membuang limbah SBE di TPA Telaga Punggur pada zona G (Area khusus yang disiapkan pemerintah kota Batam untuk pembuangan SBE) melalui transporter limbahnya PT Earlangga yang juga menjalani sidang atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Batam didakwa secara terpisah.

Saksi Hadi Purnama pada keterangannya mengatakan bahwa pada saat dirinya bekerja sebagai koordinator TPA Telaga Punggur mengaku mengetahui bahwa PT Musim Mas memang melakukan aktivitas pembuangan limbah SBE ke zona G TPA Telaga Punggur melalui transporter limbahnya PT Earlangga berdasarkan surat izin yang ditelah dikeluarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam.

Sementara untuk dimulai sejak tahun berapa PT Musim Mas melakukan aktivitas pembuangan limbah SBE ini ke tempat tersebut, ia mengaku kurang begitu mengetahui. Karena sejak ia ditugaskan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Batam pada tahun 2017 ke TPA Telaga Punggur aktivitas pembuangan limbah SBE ini sudah berjalan.

Jaksa kemudian bertanya kepada saksi Hadi Purnama, pada tahun 2017 saat ia bertugas di TPA Telaga Punggur. Apakah ia mengetahui ada kejadian longsor akibat curah hujan di zona G yang menyebabkan limbah SBE PT Musim Mas yang di bawa oleh PT Earlangga dibuang ke zona F yang menyebabkan pencemaran baku mutu air di sekitar zona F akibat bercampurnya limbah rumah tangga dan limbah SBE?

Saksi Hadi Purnama mengaku bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut secara langsung. Akan tetapi, berdasarkan laporan yang dirinya terima memang ada kejadian seperti yang dimaksud Jaksa.

“Jadi pak, pemisah antara zona G dan zona F itu ada parit (Selokan). Zona G itu memang dikhususkan untuk pembuangan limbah SBE tidak boleh ke zona lain,” kata dia.

Selanjutnya, Jaksa menanyakan saksi Bendra Supriyanto perihal izin apa yang dimiliki oleh PT Musim Mas untuk melakukan pembuangan limbah SBE ke TPA Telaga Punggur?

Bendra Supriyanto mengatakan bahwa pada tahun  tahun 2012 PT Musim Mas mengajukan permohonan pembuangan limbah B3 berupa SBE ke Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL) kota Batam untuk dapat membuang limbah SBE ke TPA Telaga Punggur.

Kemudian sejak tahun 2013 PT Musim Mas telah melakukan pembuangan limbah B3 berupa SBE di TPA Telaga Punggur. Namun, pada tahun 2015 BAPEDAL Kota Batam menghentikan pembuangan limbah SBE ini dengan alasan SBE masuk kategori limbah B3 kategori 2 berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Pada tahun 2015 BAPEDAL kota Batam menghentikan pembuangan limbah SBE ini dengan alasan SBE masuk kategori limbah B3 kategori 2 berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Sehingga PT Musim Mas memohon kembali kepada BAPEDAL untuk tetap dapat membuang limbah SBE di TPA Telaga Punggur meskipun belum ada perubahan aturan yang menyatakan SBE tidak termasuk ke dalam limbah B3 kategori 2 dan menjadi limbah non B3.

Atas permohonan PT Musim Mas ini, pada tanggal 14 Desember 2015 BAPEDAL kota Batam mengadakan rapat, yang mana hasil rapat tersebut BAPEDAL mempertimbangkan pembayaran retribusi PT Musim Mas kepada Pemda Batam.

Maka BAPEDAL kota Batam mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengelolaan Spent Bleaching Earth kepada Pimpinan PT Musim Mas nomor : 815/Bapedal/PLH/XII/2015 tertanggal 16 Desember 2015 dan Nomor : 715/Bapedal/PLH/XI/2016 tertanggal 8 November 2016.

Setelah mendapat surat dari BAPEDAL kota Batam pihak PT Musim Mas menunjuk PT Earlangga sebagai mitra dalam pengelolaan dan pembuangan limbah SBE karena PT Earlangga telah mengantongi izin dari pihak terkait untuk pengelolaan limbah B3 di Batam.

Jaksa kemudian menayangkan, berapa banyak dalam satu hari limbah SBE ini dibuang PT Musim Mas melalui PT Earlangga ke TPA Telaga Punggur?

“Kurang lebih 20-25 ton per hari,” jawab Bendra Supriyanto.

Selanjutnya keterangan saksi Suleman Nababan , kata dia, awal pencemaran lingkungan yang terjadi di TPA Telaga Punggur ini diketahui oleh pihaknya setelah terdapat air berbuih putih yang bercampur dari saluran air lindi pembuangan sampah di zona F ke bak kontrol air lindi TPA Telaga Punggur.

“Cuaca saat itu hujan, terus di saluran air lindi zona F ini terdapat air berbuih putih yang masuk ke dalam bak kontrol air lindi TPA Telaga Punggur. Setelah kita telusuri ditemukan bahwa pada bagian zona F yang seharusnya sampah domestik telah tercampur dengan sampah SBE,” kata dia.

Setelah menemukan sumber pencemaran tersebut dirinya langsung mengambil tindakan untuk menghentikan pembuangan limbah SBE di TPA Telaga Punggur.

Setelah dihentikan, kata dia, air berbuih putih yang masuk ke bak kontrol air lindi TPA Telaga Punggur ini juga langsung hilang dan kembali seperti semula.

“Di situ lah kami dapat menyakini bahwa air berbuih putih yang ikut masuk ke saluran bak kontrol air lindi TPA Telaga Punggur itu berasal dari sampah SBE dan kami langsung koordinasi dengan BAPEDAL kota Batam pada saat itu,” ujarnya.

Setelah penghentian pembuangan limbah SBE pada tahun 2015 Suleman Nababan mengaku tidak mengetahui lagi aktivitas pembuangan limbah SBE di TPA Telaga Punggur karena dirinya sudah pindah dinas sebelum masa pensiunnya.

Majelis hakim, Setyaningsih sempat menanyakan kepada Suleman Nababan saluran air lindi ini yang ada di bak kontrol tersebut setelah diolah akan dibuang ke mana?

Suleman Nababan mengaku setelah di proses di bak kontrol air lindi TPA Telaga Punggur dan dinyatakan steril barulah pihaknya bisa membuang air lindi itu ke saluran pembuangan yang menuju ke laut.

“Saluran pembuangannya menuju ke laut, yang mulia,” kata dia.

Sementara pada keterangan saksi Syargawi bin Bakri dirinya menceritakan pada saat pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) datang ke TPA Telaga Punggur melakukan pengecekan tanah dan pengambilan sampel limbah akibat pencemaran SBE di area tersebut.

“Waktu itu ada beberapa orang KLHK datang ke TPA Telaga Punggur dan sempat saya tanyakan pada saat mereka masuk ada kegiatan apa? Pihak KLHK menjawab bahwa sedang melakukan pengambilan sampel tanah dan limbah di sana akibat pembuangan SBE. Setelah beberapa waktu barulah ada penyegelan dilakukan KLHK di lokasi yang tercemar limbah,” jelasnya.

Selama ia bekerja sebagai sekuriti di TPA Telaga Punggur, Syargawi bin Bakri juga mengakui bahwa memang hanya di zona G lah tempat SBE bisa dibuang oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah kota Batam.

“Zona G itu memang khusus untuk limbah SBE, tidak boleh dibuang ke zona yang lain. Karena tempatnya di khususkan oleh pemerintah di zona G,” kata dia.

Diketahui, terdakwa Gunawan Siregar mewakili PT Musim Mas didakwa oleh Kejaksaan Negeri Batam melanggar pasal 104 ayat (1) jo Pasal 116 huruf (a) jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Majelis hakim yang memimpin sidang ini terdiri dari Ketua majelis hakim Tiwik, Setyaningsih, dan Sapri Tarigan.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini