RASIO.CO, Batam – Pria tua bernama Terdakwa Mecky Ballo(57) merupakan jaringan pengedar narotika jenis sabu dan ganja, sudah dua kali keluar masuk penjara akibat mengedarkan sabu di wilayah Batumerah Batam.
Parahnya, terdakwa Mecky Ballo baru usai menjalani hukuman di lapas batam menjual sabu yang diganjar hukuman 5 tahun penjara. pekerjaan ini dilakukannya dengan alasan tertipu bekerja sebagai buruh bagunan gaji tak dibayar.
” Saudara sudah pernah dihukum 5 tahun penjara dalam kasus narkoba dan jangan berbelit dan berbohong dipersidangan, saudara sendiri yang akan rugi,” kata majlis hakim ketua Mangapul Manalu. Rabu(17/01) lalu.
Selain pengedar, lanjut Mangapul, saudara juga sebagai pemakai bahkan sudah bertahun-tahun melakukan menjual narkotika sesuai keterangan saksi-saksi.
Seperti diketahui, Terdakwa Mecky Ballo ditangkap oktober 2017 Jajaran kepolisian Ditresnarkoban Polda Kepri saat mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah i depan Masjid Baitul Mustaqim RT.03 RW.08 Tanjung Sengkuang Dalam Kec. Batu Ampar Kota Batam.
Terdakwa membuang barang bukti di jalan berupa 2 bungkus norkotika diduga sabu dan kunci sepeda motor BP 6300 BC dimana pada kunci tersebut juga terdapat kunci rumah merk Tyson.
Sedangkan dikamar rumah korban ditemukan lagi dalam tas kain warna putih merk Just Enjoy yang didalamnya terdapat daun kering diduga daun ganja dan juga ditemukan
1 buah celengan plastik warna hijau yang didalam nya terdapat 1 buah plastik bening berisikan daun kering diduga daun ganja sekira seberat 1,28 gram.
Beberapa lembar plastik bening dan 4(empat) buah kertas papier kemudian ditemukan 1(satu) buah timbangan dibawah meja, 2(dua) buah timbangan di bawah kasur dan 1(satu) buah alat pres plastik warna biru merk Enter.
Perbuatan terdakwa Mecky Ballo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(1) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika.
APRI@www.rasio.co

