RASIO.CO, Batam – Esok, majelis hakim Pengadilan Batam akan melakukan Putusan Sela (interim measure) terhadap terdakwa Erlina terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan serta perbankan dalam dakwaan JPU.
Akankah majelis hakim dalam putusan melanjutkan perkara Erlina ? Atau menolak!!!, Pasalnya , antara LP/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang atas laporan Bambang Heriyanto, BPR Agra Dhana mengalami kerugian hanya Rp4 juta.
Sedangkan dalam dakwaan JPU justru BPR Agra Dhana justru dirugikan Rp117 juta dan
anehnya kerugian tersebut merupakan kerugian bunga berbunga.
“Anehnya menurut pelapor BPR Agra Dhana sesuai laporan audit internal hanya ditemukan
kerugian Rp4 juta, namun dalam dakwaan JPU mencapai Rp117 juta, itupun kerugian bunga berbunga bunga?.” Kata Lawyer and Legal Consultants Manuel P. Tampubolon di Batamcentre. Selasa(28/08).
Kata , Manuel P. Tampubolon , anehnya lagi terdakwa dijerat pasal perbankan, namun barang bukti yang digunakan jaksa merupakan hasil audit internal yang dilakukan Benni Direktur Marketing dan Manager Marketing Bambang Herianto PT. BPR Agra Dhana.
Padahal, seharusnya hasil audit akuntan publik yang memiliki kompetensi absolut dan tidak
mengunakan audit internal.
Ia menambahkan, terkait barang bukti yang digunakan JPU adalah alat Bukti laporan Hasil
Pemeriksaan Khusus oleh Otoritas jasa Keuangan (OJK) September 2017 yang dibuat Afif
Alfiansi, terhadap hasil Internal Audit juni 2015 yang dibuat manager marketing dan direktur marketing PT.BPR Agra Dhana sebagai alat bukti bagi kejaksaan untuk melakukan penahanan terhadap Erlina sejak Juli 2018 tidak sah.
“Maka kami yakin alat bukti Distorsi dan jaksa seharusnya profesional dalam meneliti berkas sebelum lengkap,”ujarnyanya.
Selain itu, Kami menghargai tanggapan JPU terkait asepsi Erlina, namun kami dalam kasus ini menyerahkan sepenuhnya terhadap majelis hakim yang mulia dalam putusannya nanti.
“Kami sepenuhnya percaya terhadap majelis hakim dalam kasus Erlina, apapun putusannya nanti ,”tutupnya.
APRI@www.rasio.co





