RASIO.CO, Batam – Tarmizi M Daut alias Midi yang diduga merupakan gembong narkoba diwilayah Kampung Aceh, Mukakuning, Batam kembali masuk bui ditangkap kepolisian Polresta Berelang dirumahnya Tj Piayu. Sabtu(01/07/2017) siang.
Midi sudah berulang kali masuk sel tahanan polisi bahkan sudah pernah disidang di PN Batam dalam kasus judi gelper, namun kali ini gembong narkoba kampung aceh ini kembali tersandung kasus penyerangan terhadap AS dan RT warga bengkong yang terjadi di Simpang Dam Mukakuning, Rabu malam (21/6/2017).
Dimana RT mengalami luka bacok pada kepala bagian belakang dengan 5 jahitan, dan mobil avanza hitam yang milik korban rusak diserang massa yang diduga anggota Midi.
“Bukan rahasia umum lagi Midi penguasa kampung aceh sekaligus bandar narkoba dan sudah berulang kali masuk penjara,” kata IKL salah seorang pedagang kuliner dikios ruli simpang Dam. Minggu.(02/07/2017).
Kata Dia, dalam kasus penggrebekan kampung aceh yang dilakukan Polresta Barelang Agustus 2016 lalu dimana Midi ditangkap di Hotel Formosa dan kasus judi gelpernya naik sampai kepengadilan hanya di tuntut 6 bulan penjara serta divonis hakim hanya 3 bulan penjara.
“Tiga terdakwanya Midi, Abdul Halim dan Siti Yustika dan semuanya dihukum ringan, namun kali ini diduga kasus penyerangan RT tapi kasus narkoba belum plak,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kasus penyerangan yang diduga dlakukan Midi,dikutip hmstimes.com, Saat ditangkap pihak anggota reskrim Polresta Barelang, Midi sempat berusaha melarikan diri dan akhirnya dapat ditangkap.
Pihak Polresta Barelang akan tetap mengembangkan kasus tersebut dan masih ada beberapa nama pelaku yang masih buron.
“Ketika ditangkap anggota kita sempat mau melarikan diri, tapi berhasil ditangkap anggota. “ Ia (Midi-red) masih kita minta keterangan dan masih ada beberapa nama yang masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya.
APRI@www.rasio.co|