Kasus Judi Gelper, Midi Gembong Narkoba Hanya Dihukum 3 Bulan

0
1099

RASIO.CO, Batam – Diduga selain menggeluti dunia narkoba, Tarmizi M Daut alias Midi juga melakoni dunia judi gelanggang permainan(Gelper) di kampung aceh, Mukakuning Batam, namun ilegal serta diproses hukum dan hanya divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam.

Sesuai SIPP PN Batam, Dalam kasus judi gelper ini Midi dituntut JPU 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

“dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974.

Namun Ironisnya dalam pututsan Majlis Hakim PN Batam menyatakan ketiga terdakwa Tarmizi alias Midi, Abdul Halim dan Siti Yustika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Dengan segaja turut serta dalam suatu usaha menawarkan,memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencarian”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ketiga terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,dipotong masa tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Tarmizi M Daut alias Midi yang diduga merupakan
gembong narkoba diwilayah Kampung Aceh, Mukakuning, Batam kembali
masuk bui ditangkap kepolisian Polresta Berelang dirumahnya Tj Piayu.
Sabtu(01/07/2017) siang.

Midi sudah berulang kali masuk sel tahanan polisi bahkan sudah pernah
disidang di PN Batam dalam kasus judi gelper, namun kali ini gembong
narkoba kampung aceh ini kembali tersandung kasus penyerangan terhadap
AS dan RT warga bengkong yang terjadi di Simpang Dam Mukakuning, Rabu
malam (21/6/2017).

Dimana RT mengalami luka bacok pada kepala bagian belakang dengan 5
jahitan, dan mobil avanza hitam yang milik korban rusak diserang massa
yang diduga anggota Midi.

“Bukan rahasia umum lagi Midi penguasa kampung aceh sekaligus bandar
narkoba dan sudah berulang kali masuk penjara,” kata IKL salah seorang
pedagang kuliner dikios ruli simpang Dam. Minggu.(02/07/2017).

Kata Dia, dalam kasus penggrebekan kampung aceh yang dilakukan Polresta
Barelang Agustus 2016 lalu dimana Midi ditangkap di Hotel Formosa dan
kasus judi gelpernya naik sampai kepengadilan hanya di tuntut 6 bulan
penjara serta divonis hakim hanya 3 bulan penjara.

“Tiga terdakwanya Midi, Abdul Halim dan Siti Yustika dan semuanya
dihukum ringan, namun kali ini diduga kasus penyerangan RT tapi kasus
narkoba belum plak,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kasus penyerangan yang diduga dlakukan Midi,dikutip
hmstimes.com, Saat ditangkap pihak anggota reskrim Polresta Barelang, Midi
sempat berusaha melarikan diri dan akhirnya dapat ditangkap.

Pihak Polresta Barelang akan tetap mengembangkan kasus tersebut dan
masih ada beberapa nama pelaku yang masih buron.

“Ketika ditangkap anggota kita sempat mau melarikan diri, tapi berhasil
ditangkap anggota. “ Ia (Midi-red) masih kita minta keterangan dan masih ada
beberapa nama yang masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta
Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya.

APRI@www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini