RASIO.CO, Batam – Terdakwa Jaya Melda Binti Ali Azhar terbukti bersalah secara sah memiliki atau menjual 3,6 kilogram daun ganja siap edar dan divonis hakim PN Batam 14 tahun penjara serta denda Rp1 Milyar.
Vonis terhadap terdakwa Jaya Melda 2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Zia yang menuntut 16 tahun penjara. dan terdakwa menangis serta pasrah terhadap putusan tersebut.Selasa(13/02)lalu.
“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)gram, dihukum 14 tahun penjara denda satu milyar atau subsider 6 bulan penjara,” Kata majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor diampingi dua hakim anggota.
Menanggapi vonis majlis hakim terdakwa hanya meneteskan air mata dan pikir-pikir atas putisan tersebut, sedangkan JPU Zia Ul Fatta Idris melakukan hal yang sama pikir-pikir.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap pihak kepolisian atas pengembangan kasus terhadap tersangka Masril Bin Yusman karena memiliki ganja didapat dari terdakwa dirumahnya di Perum. Buana Impian 2 Blok F Nomor 09 Tembesi Kec. Sagulung.
Dan saat ditangkap kepolisian didapati 4 paket seberat 3650 gram daunkering siap edar, namun Angga rekan terdakwa berhasil kabur dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang(DPO).
Ganja seberat 3650 gram tersebut diduga milik Angga yang disembunyikan dirumah terdakwa tepatnya ditimbun di dalam kamar belakang terdakwa.
selanjutnya Alex Giat Manik(perkara terpisah) meminta daun ganja kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mngambul daun ganja sebanyak 1 (satu) paket/bungkus ganja dari kamar belakang terdakwa dan memberikannya kepada Alex Giat Manik.
Tidak hanya sampai disitu, selanjut Angga(DPO) kembali menghubungi terdakwa bahwa terdakwa Masril Bin Yusman akan datang mengambil ganja yang telah dititipkan kepada terdakwa.
Masril Bin Yusman langsung mengambil ganja sebanyak 1 (satu) paket/bungkus ganja dan setelah mengambil ganja tersebut saksi Masril Bin Yusman langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
Masril Bin Yusman akhirnya ditangkap polisi dan dilakukan pengembangan dan diketahui ganja tersebut didapatnya dari terdakwa yang dijemput dirumahnya di Sagulung, Batam.
APRI@www.rasio.co
