MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil: Mundur atau Pensiun

0
4584
Foto/Ist

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tidak dapat menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. MK menyatakan, apabila seorang anggota Polri ingin menempati jabatan sipil, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua mahasiswa, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK dikutip CNNIndonesia, Kamis (13/11).

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Sementara, penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain. “Secara substansial, norma ini menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.

Ia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan ASN, baik manajerial maupun non-manajerial.

Dalam permohonannya, para pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar instansi Polri. Di antaranya Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto, Sekjen KKP Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dan Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Lemhannas. Selain itu, juga terdapat Komjen Pol Nico Afinta (Sekjen Kemenkumham), Komjen Pol Marthinus Hukom (Kepala BNN), Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo (Kepala BSSN), Komjen Pol Eddy Hartono (Kepala BNPT), serta Irjen Pol Mohammad Iqbal yang menjabat sebagai Irjen DPD RI.

Para pemohon menilai bahwa praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, serta berpotensi menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda. Ia berpendapat bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal berpotensi memperluas tafsir norma sehingga beralasan hukum untuk dikabulkan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah memiliki dissenting opinion, yang menilai persoalan tersebut bukanlah masalah konstitusionalitas norma melainkan implementasi. Keduanya menilai permohonan seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam mempertegas batas antara ranah kepolisian dan jabatan sipil guna menjaga netralitas, profesionalitas, serta tata kelola aparatur negara yang berintegritas.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini