
RASIO.CO, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda permintaan persetujuan kesepakatan bersama dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/11).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, dan dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lingga, serta unsur Forkopimda.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lingga, Yudi Saputra, SH, dalam laporannya menyampaikan sejumlah poin penting hasil pembahasan bersama mitra kerja komisi.
Pertama, visi pembangunan daerah Kabupaten Lingga tahun 2021–2026 dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan umum APBD tahun 2026. Kedua, arah kebijakan pembangunan 2026 difokuskan pada penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta tata kelola pemerintahan yang efektif.
Selanjutnya, prioritas pembangunan daerah Lingga tahun 2026 mencakup empat fokus utama, yaitu akselerasi pembangunan infrastruktur dasar yang efisien dan efektif, peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, serta penguatan kebudayaan dan ketahanan sosial.
Dari hasil pembahasan, estimasi awal KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp851,49 miliar. Setelah penyesuaian dan penambahan hasil harmonisasi Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), nilai total meningkat sebesar Rp12 miliar, menjadi Rp863,49 miliar.
Yudi menjelaskan, angka tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan nota keuangan Bupati serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.
Persetujuan KUA dan PPAS ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan keuangan daerah yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga.
=
***

