
RASIO.CO, Batam – Nahkoda Kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize GT.53,36, terdakwa Chosmos Palandi dijerat UU Pelayaran.
Ironisnya, Kapal tersebut diduga bermuatan berupa limbah berbahaya dan beracun sebanyak 20 IBC tank dan merupakan tangkapan KSOP Batam bulan Juni 2021 lalu.
Baca juga : https://www.rasio.co/hakim-bebaskan-zulkarnaen-terkait-kasus-limbah-b3/

Parahnya, nahkoda kapal sesuai SIPP PN Batam, Jumat(28/01) tidak ditahan statusnya terdakwa Chosmos Palansi.

tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 11.00 waktu Singapura, kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize GT.53,36 berangkat dari Pelabuhan Penjuru menuju Pelabuhan Tanah Merah untuk pengecekan imigrasi.

Selanjutnya setelah pengecekan imigrasi kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize GT.53,36 bergerak menuju East Port Limit (OPL) guna melakukan kegiatan bongkar muat limbah ke kapal MT. Tiger Star.
Bahwa saat akan menuju East Port Limit (OPL) guna melakukan kegiatan bongkar muat limbah ke kapal MT. Tiger Star, kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize GT.53,36 memasuki wilayah perairan Indonesia bertempat di Perairan Batu Ampar (Batam) atau tepatnya pada posisi koordinat 010-10’00”N – 1030-59’-00” E.
Bahwa saksi Ahmad Fauzi selaku Nahkoda Rigid Bouyant Boat (RBB) pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar jam 17.00 WIB melakukan pemeriksaan kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize GT.53,36.
Setelah dilakukan pemeriksaan kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize GT.53,36 membawa muatan berupa limbah berbahaya dan beracun sebanyak 20 IBC tank.
Bahwa kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize GT.53,36 sesuai dengan Port Clearance yang dikeluarkan Maritime and Port Autority of Singapore pada tanggal 12 Juni 2021 dengan tujuan highseas sehingga sesuai dengan Bab XI UNCLOS tahun 1982 highseas merupakan laut bebas diluar yurisdiksi nasional negara, oleh karena itu kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize GT.53,36 tidak masuk dan berhenti diwilayah Indonesia.
Sehingga apabila kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize GT.53,36 masuk dan berhenti di wilayah Indonesia maka diharuskan meminta persetujuan kepada instansi terkait di Pemerintah Republik Indonesia.
Namun dalam perkara 42/Pid.B/LH/2022/PN Btm terdakwa Chosmos Palandi juga dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

