Narapidana Korupsi Uji Aturan Remisi

0
511
(Ki-Ka) Barnabas Suebu, Irman Gusman, Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, dan Waryono Karno selaku Pemohon Prinsipal hadir dalam sidang perdana uji materi UU Pemasyarakatan, Kamis (24/8) di Ruang Sidang Pleno GEdung MK. Foto Humas/Ifa.

RASIO.CO, Jakarta – Sejumlah terpidana tindak pidana korupsi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

Dilansir web mahkamahkonstitusi,Para Pemohon perkara teregistrasi Nomor 54/PUU-XV/2017 tersebut antara lain mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Advokat Otto Cornelis Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Gubernur Provinsi Papua Barat Periode 2009 – 2014 Barnabas Suebu, dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Para Pemohon merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Diwakili Muhammad Rullyandi, para Pemohon menyampaikan norma Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan merugikan hak konstitusionalnya.

Menurut Pemohon, seharusnya norma tersebut memberikan jaminan pemenuhan HAM sebagai wujud hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi.

Norma tersebut harus sejalan dan tidak dapat bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang dianut oleh The Standart Minimum Rules for The Treatment of Prioner.

Adapun Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan menyatakan:

“Narapidana berhak: i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)”

“Dengan kata lain, adanya pembatasan atas pemberian remisi terhadap warga binaan yang terkait kasus tindak pidana korupsi merupakan kebijakan hukum yang telah mengesampingkan hak-hak narapidana yang telah dilindungi dan dijamin haknya oleh UUD 1945, khususnya diatur dalam UU HAM Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). Artinya, ketentuan tersebut berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, ketentuan tersebut diberlakukan kepada subjek hukum narapidana dalam konteks keseluruhan,” terang Rullyandi dihadapan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pemberian remisi berlaku juga untuk narapidana korupsi”.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Manahan pun memberikan catatan terkait pokok permohonan. “Coba lihat lebih lanjut. Kalau yang bermasalah PP yang membuat kualifikasi, maka yang bermasalah aturan pemerintahnya, dan itu yang mestinya di yudicial review,” ujar Manahan.

Hakim Konstitusi Wahiduddin pun menyarankan para Pemohon untuk mempertajam konstruksi dalil argumentasi yang diujikan dan hal yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara yang diajukan.

“Masalah utama dari permohonan ini adalah Pasal 34 A ayat (1) PP tentang Perubahan Kedua tentang Syarat dan Tata Cara Pembinaan Warga Permasyarakatan. Di dalamnya, diberikan syarat tambahan dan digambarkan sebagai perlakuan diskriminasi. PP ini memang pernah diajukan ke MA dan sudah ada putusannya. Jika semua dirangkaikan, maka ini perlu ditajam konstruksi dalil argumentasinya sehingga memang terlihat bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Di samping itu, Wahiduddin pun mengingatkan para Pemohon yang telah menjalani hukuman untuk menyertakan bukti bahwa para Pemohon telah menjalani ketentuan hukum yang tetap dan telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan karena hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan remisi.

Hakim Konstitusi Aswanto pun menambahkan bahwa terkait dengan norma yang diujikan perlu dilakukan elaborasi secara teoretis sehingga norma yang diujikan adalah hal yang menyebabkan pelanggaran hak asasi yang seharusnya diperoleh para Pemohon namun menjadi tertunda.

“Ini harus dibangun landasan teori untuk meyakinkan Mahkamah. Sebenarnya ini soal sederhana, tetapi menjadi susah untuk dipahami ketika tidak dibangun secara komprehensif tafsirnya. Semua jenis pidana mesti dapat remisi, tetapi ada kondisi faktual yang dialami para Pemohon, maka ini harus didukung oleh landasan teori. Kalau itu ada, maka kita bisa lihat nanti ini memang persoalan konstitusional,” sampai Aswanto.

Aswanto pun menyoroti dasar dari dibatasinya hak asasi dari para Pemohon dan tata naskah yang diajukan. “Permohonan ini bagus, tetapi kita punya hukum acara yang lazim, terutama tentang tata naskah. Baiknya bagian pendahuluan yang ada pada permohonan sebaiknya ditempatkan pada bagian yang sesuai sistematika di MK,” pinta Aswanto.

Pada akhir persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa MK memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan hingga Rabu, 6 September 2017 pukul 11.00 WIB.(red/mk).

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini