

RASIO.CO, Batam – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas dan persyaratan dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, disambut baik dan mendapatkan apresiasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangkan (PDIP) Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kota Batam, H..Nuryanto, SH. MH. saat melakukan wawancara via telepon dengan awak rasio.co, Selasa (20/08).
Cak Nur sapaan akrab Nuryanto yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Batam ini menyampaikan bahwa PDIP Batam sangat bersyukur dan menyambut baik atas keputusan MK ini, karena dengan demikian maka PDIP Batam dapat mengajukan pasangan calon (paslon) sendiri pada Pilwako Batam November mendatang, jika melihat hasil suara sah yang diperoleh dalam Pileg 2024 lalu.
Keputusan MK ini dikatakannya telah membuat kembali hidupnya demokrasi, yang mana hal ini sejalan sikap PDIP yang terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi penegakan demokrasi di Indonesia.
“Mudah-mudahan keputusan ini langsung segera direspon dan dilaksanakan oleh KPU untuk dapat diberlakukan pada Pilkada 2024 ini, kita berharap demikian,” ucapnya.
Masih kata Cak Nur, keputusan MK berarti telah membuka lebar jalan bagi Demokrasi Rakyat, hingga tidak ada lagi wacana kotak kosong dalam Pilkada nanti.
“Pilkada akan lebih punya arti ketika yang bertarung adalah manusia dengan manusia, bukan pertarungan antara manusia dan benda seperti kotak kosong itu” imbuhnya.
Menyikapi putusan MK ini maka PDIP Kota Batam pun segera melakukan konsolidasi, dan segera merekomendasikan pasangan calon (Paslon) yang akan diajukan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP, untuk kemudian pihaknya menunggu keputusan dari DPP siapa yang akan diusung untuk Walikota maupun Gubernur di Pilkada Kepri.
“Sebagai pengurus daerah tentu kita akan patuhi dan laksanakan apa yang menjadi keputusan DPP nanti, yang pasti kader sendiri yang kita rekomendasikan” jawabnya saat ditanya tentang siapa nama Paslon yang direkomendasikan.
Terkait dengan wacana yang beredar di masyarakat, dimana dirinya disandingkan dengan beberapa tokoh tertentu untuk menjadi calon Walikota Batam, Cak Nur menyampaikan bahwa itu merupakan aspirasi dari masyarakat yang tentu kita akan sambut baik dan menjadi bahan pertimbangan juga.
“Keinginan masyarakat tentu akan menjadi pertimbangan bagi kami, namun tetap keputusan ada di tangan DPP dan kami tinggal mendukung dan melaksanakan saja,” ucapnya.
Saat ditanya tentang kesiapannya apabila akhirnya pihak DPP menunjuknya menjadi calon Walikota Batam, Cak Nur secara diplomatis menjawab bahwa ibarat dirinya ini adalah seorang prajurit yang tentu akan melaksanakan setiap perintah yang diberikan oleh komandannya.
“Kita tetap satu komando dengan pusat, apapun yang diperintahkan pusat, kita akan melaksanakannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa dengan keputusan MK ini maka PDIP Kota Batam berpeluang mengusung paslon sendiri.
Dimana pada pileg lalu Perolehan suara sah PDIP mencapai 13%, sementara ambang batas untuk pencalonan Walikota Batam, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 7,5% suara sah. (Rahyudo, rasio.co)
