Pakai Narkoba, Dua Pasutri Dituntut 6 Tahun Penjara

0
601
Terdakwa oknum kepolisian Polda Kepri Briptu Muhamad Roni bersama Istri serta dua rekannya yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai barang haram jenis sabu terancam hukuman seumur hidup dengan barang bukti 22,35 gram.

RASIO.CO, Batam – Empat terdakwa yang merupakan pasangan suami-isri akhirnya dituntut JPU masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp1 milyar dipersidangan PN Batam, namun usai persidangan keluarga keempat terdakwa shock bahkan marah karena tuntutan dianggap tidak adil.

Keempat terdakwa tersebut, salah satunya merupakan oknum polisi pangkat Bribtu Muhammad Roni (Polisi-red), Ivi Diniati (Istri) dan Tengku Zainal, Fiani (Suami Istri-red) selama 6 tahun penjara.

Menurut Jaksa, ke empat terdakwa terbukti secarah sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkoba seberat 22,35 gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut ke-empat terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun, denda 1M, subsuder 6 bulan penjara,” Kata JPU Andi Akbar diruang sidang PN Batam. Senin(29/05/2017).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap memberikan kesempatan kepada ke empat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). Sebelum pembelaan disampaikan terdakwa Tengku Zainal, dia menyerahkan bukti surat rehap dan dari dokter kepada majelis hakim.

“Mohon keringanan yang mulia. Kami mengaku bersalah, dan tidak akan mengulanginya lagi,” ujar ke empat terdakwa secara bergantian.

Selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatanya. Membeli barang narkoba jenis sabu dijembatan dekat Swiss Bell Harbour Bay, Batu Ampar. Dimana terdakwa Ayuk dan Ivo yang menemui Ani (DPO) dan membeli barang sabu sebanyak tiga paket yang diberikan Ani dibeli oleh terdakwa dengan harga RM. 1.600.

Kemudian, terdakwa Roni dan istrinya Ivo, meminta Ayuk dan Zainal datang ke rumahnya di Tanjungriau, Sekupang. Untuk menggunakan, memakai sabu tersebut dirumahnya suami istri (Roni dan Ivo).

Usai sidang pembacaan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa. Orang tua terdakwa pasangan suami istri (Roni dan Ivo) menangis. Sedangkan orang tua pasangan suami istri ( Tengku Zainal dan Fiani) histeris, dan mengatakan hukuman yang dituntut Jaksa tidak terima.

“Tidak terima hukuman anak saya dituntut Jaksa selama enam tahun. Hukum tidak adil, anak saya ada bukti surat rehap dan dokter yang dikeluarkan tahun 2013. Surat itu dikeluarkan karena anak saya menggunakan narkoba,” ujarnya sambil menangis dan menguatkan suaranya.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini