PAP Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan

0
351

RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam berhasil menahan PAP sebagai penyedia dalam kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam dan ditahan di sel tahanan Polsek Batuampar. Jumat(20/01).

Penahanan terhadap terdakwa PAP oleh Jaksa Batam, Kamis tanggal 19 Januari 2023 Pukul 18.00 WIB. sebagai Penyedia, akibat perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.898.300.000.

Terdakwa dilakukan penahanan ada kekawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana.

Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-73/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023.

PAP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib tersangka dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini