RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan penyeludupan mikol berujung pemberian izin yang di tangani Tipideksus Bidang Ekonomi dan Perbankan Bareskrim Polri terus bergulir, bahkan kabarnya Kepala BP Batam Hatanto mangkir dipanggil sebagai saksi dalam kasus Kwantek.
Selain itu, diduga Direktur Lalu lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra juga dipanggil terkait dugaan monopoli perizinan yang didapat kwantek pengusaha mikol.
” infonya dipanggil Bareskrim sebagai saksi terkait Perka Mikol dengan tersangka kwk, namun tak datang dan sudah pangilan kedua,” Kata Sumber yang enggan dipublis. Kamis(12/10/2017).
Kasus ini bermula Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Kanit Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Setyo Koesheriyatno melakukan penggeledahan terhadap gudang minuman beralkohol (Mikol) di kawasan Kecamatan Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Rabu (20/9/2017) lalu diduga milik Kwantek.
Tim Mabes Polri menemukan puluhan ribu botol mikol dari berbagai merk tanpa pita cukai, di antaranya minuman merk Martel, Carlo Rossi, dan Bacardy dengan berbagai ukuran.
Sementara itu, terkait mangkirnya Kepala BP Batam dipanggil Bareskrim, Direktur Promosi dan Humas BP Batam Andi Antono dikonfrimasi melalui sambungan selularnya(WA) 0812.xxxx.xxxx belum bersedia bekomentar.
Sedangkan Direktur Lalu lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra saat berusaha dikonfirmasi hal yang sama terutama monopoli perizinan mikol melalui handphone(WA) 0812.xxxx.xxxx enggan berkomnetar banyak bahkan hanya mengarahkan ke staffya.namun terkait pemanggilan Bareskrim mengatakan ngak ada.
“Sy lg cuti pak….ke pak barlian sj,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dilansir Batamtoday.com, Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Agung Setya, empat gudang yang digerebek berada di wilayah Pulau Buru dan Tanjung Balai Karimun.
Ada sebanyak 84 ribu botol minuman keras yang ditemukan petugas di empat gudang, dan itu bukan minuman beralkohol biasa, karena termasuk dalam golongan A, B dan C.
Agung mengatakan, seluruh minuman keras itu produksi luar negeri yang diselundupkan dari wilayah Malaysia dan Singapura ke Indonesia melalui jalur laut.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman tersebut dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia dan Singapura, kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka,” kata Agung, Senin (25/9/2017) kemarin.
Agung menuturkan, penyelundup minuman itu diketahui berinisial BH alias KWK. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah belasan tahun menyelundupkan minuman kelas berkelas internasional ke Indonesia.
“Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini selama 15 tahun. Tersangka ditangkap dikarenakan memasukkan minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen atau menyelundup. Selain itu tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut,” kata Agung.
Kepolisian akan mendalami kasus ini untuk mengungkap penyelundup minuman keras lainnya, yang diduga masih ada di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
“Penjualan miras ilegal akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, sehingga Polri akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap importir ilegal. Hal ini diperlukan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Bareskrim Polri. KWK diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 142 juncto Pasal 91 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.
Pasal 62 juncto Pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen dan Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.(red/btd).

