Pelaku Predator Anak Terancam Hukuman Berat

0
719

RASIO.CO, Batam – Pelaku Predator anak alias pencabulan anak dibawah umur berinisal AM alias T terancam hukuman berat, pasalnya korban yang berhasil dirusak pelaku berjumlah 13 orang berkisaran usia 10 s/d 17 tahun dan masih berstatus pelajar di Karimun.

” Kita berharap dihukum berat sesuai Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , agar ada efek cera bagi pelaku predator anak ini karena sudah merusak masa depan korbannya dan ini akan kami kawal terus,” kata Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial melalui sambungan selularnya. Rabu(10/01).

Lanjut Ery, pengakuan pelaku bahwa hal ini dilakukannya karena pernah juga disodomi sehingga menjadi alasan dan berlanjut menjadi kebiasaan dengan mencari korban anak dibawah umur terutama pelajar.

” Ini merupakan modus pelaku sehingga diduga pelaku mempunyai kelainan seks akut
, parah serta perbuatannya harus diganjar hukuman berat,” ujarnya.

Ery menambahkan, untuk korban saat ini sudah dilakukan pemulihan serta diberi perhatian khusus agar tidak mengalami trauma mendalam dan menjaga korban jangan sampai terpengaruh terhadap perbuatan yang dialaminya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga dalam keterangannya persnya, mengatakan, bahwa korban berjumlah 13 orang dari kalangan masih berstatus pelajar di Tanjungbalai karimun.

Pelaku AM(56) melakukan perbuatannya terhadap BH(17), ALF(15) dan KS(16) dirumah kakak korban dan dirumah pelaku sekitar bulan november 2017 di karimun.

Sedangkan RZ(13), AL(14), IS(13), dan UM(16) dipinggir Pantai Coastal Area seberang Rumah Makan Kampung Kite yang beralamat di Desa Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03 Kel. Tebing Kec. Tebing pada akhir bulan November 2017.

FR(15), AR(15), PE(16), RN(10) dan AP(15) i Lubuk Puding Rt. 002 Rw. 004 Desa Lubuk Puding Kec. Buru Kab. Karimun sekira tahun 2010 .

” Pelaku terhadap korbanya melakukan pemaksaan dan ancaman dan pelaku semenjak tahun 2005 sudah tidak tertarik terhadap lawan jenis akibat gagal memperistri seorang janda di Pulau Buru,” ujarnya.

Akibat perbuatannya Perbuatannya dijerat Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sementara tindakan kepolisian saat ini, melakukan Visum terhadap korban di RSUD Kab. Karimun, pemeriksaan terhadap saksi-saksim, Bersama dengan P2TP2A Kab. Karimun melakukan cek darah terhadap tersangka terhadap kemungkinan Infeksi HIV dan IMS (Infeksi Menular Seksual).

Melakukan pemeriksaan psikologi untuk trauma healing kepada para korban oleh Bag Psikologi Polda Kepri bekerja sama dengan RSUD Kab. Karimun. dan Pemeriksaan kejiwaan/ psikologi terhadap tersangka.

Hingga pada saat ini penanganan perkara tersebut telah sampai pada proses penyidikan dan pemgembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini