
RASIO.CO, Batam – Pemerintah resmi mempertegas status jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dijabat secara ex-officio oleh Wali Kota Batam melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
PP yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025 ini tidak hanya mengatur jabatan Kepala BP Batam, tetapi juga menetapkan bahwa posisi Wakil Kepala BP Batam akan dijabat secara ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2A PP Nomor 4 Tahun 2025.
“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio”.
Dengan demikian, seiring dengan pergantian kepemimpinan di Kota Batam, Amsakar Achmad yang akan menjabat sebagai Wali Kota Batam secara otomatis juga akan menjadi Kepala BP Batam. Sementara itu, Li Claudia Chandra yang akan mendampingi Amsakar sebagai Wakil Wali Kota Batam, turut mengemban tugas sebagai Wakil Kepala BP Batam.
Menanggapi hal tersebut, Amsakar Achmad menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.

“Kita ikuti dan patuhi aturan pemerintah kita,” ungkapnya dikutip batamnews.
Peraturan ini semakin mempertegas dwifungsi kepemimpinan di Kota Batam, di mana pemimpin daerah tidak hanya mengemban tugas pemerintahan, tetapi juga bertanggung jawab atas pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan BP Batam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta menarik investasi ke Batam.
***

