Pemkab Lingga Serahkan SK 451 ASN PPPK Tahap II

0
83
Penyerahan 451 SK ASN PPPK Lingga. (Foto: Dok. Diskominfo Lingga).

RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga secara resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan Bupati Lingga dan melantik ASN PPPK Tahap II dalam upacara yang digelar di Halaman Kantor Bupati Lingga, Senin (6/10).

Sebanyak 451 orang resmi diangkat menjadi ASN PPPK Kabupaten Lingga, yang terdiri dari 384 tenaga teknis, 47 tenaga kesehatan, dan 17 guru.

Wakil Bupati Lingga, H. Novrizal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk kepatuhan Pemkab Lingga terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Hari ini kita kumpulkan Bapak dan Ibu di halaman Kantor Bupati Lingga untuk penyerahan SK pengangkatan ASN PPPK Tahap II. Ini adalah amanah undang-undang yang menyebutkan setiap PPPK yang dinyatakan lulus wajib dilantik dan diambil sumpahnya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Novrizal.

Wabup Lingga juga mengingatkan agar ASN PPPK yang dilantik dapat bekerja dengan penuh semangat, disiplin, dan tanggung jawab. Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan.

“Setelah pelantikan PPPK Tahap Pertama, kami masih menemukan oknum PPPK yang tidak masuk kantor dan mencederai disiplin ASN. Ke depan kami tidak segan mengambil tindakan berupa surat teguran hingga pemberhentian,” tegasnya.

Ia berharap ASN PPPK yang baru dilantik bisa bekerja dengan giat, berintegritas, loyal, dan penuh inovasi. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, menambahkan bahwa ASN PPPK yang dilantik memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PPPK Tahap I maupun PNS.

“Setelah pelantikan ini, Bapak-Ibu sudah resmi menjadi ASN PPPK Kabupaten Lingga. Ke depan sudah bisa menggunakan seragam PDH dan atribut PNS serta akan mendapatkan tunjangan. Bekerjalah dengan semangat, loyalitas, dan penuh amanah agar membawa keberkahan bagi kita semua,” tutup Sekda Armia.

***

Print Friendly, PDF & Email









TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini