Pendapatan DPR Capai Rp100 Juta per Bulan, Kinerja Legislasi Dinilai Masih Buruk

0
513
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir (Foto/DPR)

RASIO.CO, Jakarta – Pendapatan bersih anggota DPR yang mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan menuai sorotan publik di tengah kontroversi kinerja lembaga legislatif tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Dikutip dari CNNIndonesia, selain gaji pokok, anggota DPR menerima tak kurang dari 15 jenis tunjangan dan fasilitas. Mulai dari tunjangan kehormatan, jabatan, kendaraan, istri, anak, beras, pulsa, komunikasi, asisten pribadi, hingga dana aspirasi maupun reses. DPR periode 2024–2029 bahkan mendapat tambahan tunjangan sebesar Rp50 juta sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang ditiadakan.

Meski begitu, pendapatan besar itu dinilai tidak sejalan dengan kinerja. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut DPR minim empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Uang dengan jumlah yang sangat lebih dari cukup itu seharusnya menghapus semua hambatan bagi anggota DPR untuk bekerja maksimal. Sayangnya, kenaikan tunjangan itu bukan untuk mendongkrak kinerja, melainkan memanjakan anggota DPR,” ujar Lucius, Rabu (20/8).

Formappi memberi rapor merah atas kinerja legislasi DPR periode 2019–2024. Dari 263 RUU dalam prolegnas, DPR hanya mengesahkan 27 RUU, atau sekitar 10,26 persen. Beberapa RUU penting seperti RUU Masyarakat Adat, RUU PPRT, hingga RUU Perampasan Aset masih mandek, sementara sejumlah RUU lain seperti RUU TNI dan RUU IKN justru dikebut pembahasannya.

Tak hanya itu, DPR juga disorot karena sejumlah manuver kontroversial:

  • Pembatalan Putusan MK soal Pilkada. Pada Agustus 2024, DPR berupaya menganulir Putusan MK yang memperbolehkan partai tanpa kursi DPRD mengusung calon kepala daerah. Manuver ini memicu protes publik dengan tagar #KawalPutusanMK hingga akhirnya dicabut.
  • Rapat RUU TNI di Hotel Mewah. Pada Maret 2025, DPR menggelar rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Rapat maraton itu menuai kritik karena dinilai tertutup dan boros. Sekjen DPR, Indra Iskandar, membela langkah tersebut dengan alasan urgensitas.
  • Rapat Kilat RUU Kementerian Negara. Pada Mei 2024, DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara kurang dari dua minggu setelah diajukan. Substansinya menuai kritik karena membuka ruang tanpa batas jumlah kementerian.
  • Revisi Tatib DPR. Pada Februari 2024, DPR menambah kewenangan untuk mengevaluasi pejabat eksekutif dan yudikatif yang dipilih DPR. Aturan ini dikritik karena dinilai melewati batas kewenangan legislatif.

Rangkaian kontroversi tersebut semakin menguatkan sorotan publik terhadap DPR, yang dinilai lebih sibuk mengurus kepentingan internal ketimbang meningkatkan kualitas legislasi dan pengawasan.
***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini