RASIO.CO, Bintan – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Propinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan pembinaan kepada para pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha agar dapat menyampaikan Loparan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber pejabat BP Bintan, diantaranya Radif Anandra, S.IP anggota 1 Bidang Administrasi dan Penyusunan Program dan Muhammad Ridzwan, SE, Kepala Bidang Pengendalian Perizinan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah kabupaten Bintan.
Kegiatan dilaksanakan dihotel CK Tanjungpinang, sedangkan tema yang diusung adalah “Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan pelaporan LKPM° dan “Panduan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Inline Single Submission (OSS) berbasis Resiko.Kamis(24/03).
Tujuan dilaksanakannya acara tersebut adalah dalam rangka pembinaan kepada para pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha agar dapat menyampaikan Loparan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
DImana hal tersebut merupakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 hurup c dan pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM No, 5 tahun 2021 Tentang Pedoman Dan tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
***


