Pengusaha Nakal Gelper dan Judi Bola Pimpong Kangkangi Aturan Pemko Batam

0
918

RASIO.CO, Batam-Pengusaha nakal yang mengantongi perizinan Gelper sudah mengangkangi aturan pemerintah daerah (Pemko) karena diduga menyelenggarakan permainan ketangkasan berbau judi. Parahnya lagi para pengusaha nakal juga menganggap izin karaoke yang diperoleh sekaligus juga izin untuk penyelenggaraan kegiatan judi bola pimpong dan kasino.

Ada lebih kurang 32 gelanggang permainan (gelper-red) yang ada di Batam, baik yang berizin maupun ilegal. Sedangkan untuk jenis judi bola pimpong terpantau sedikitnya 9 lokasi diduga tak berizin. Ironisnya, para penyelenggara judi tersebut masih didominasi “pemain lama” yang diduga telah berkolaborasi dengan oknum pejabat baik di lingkungan pemerintah daerah maupun oknum aparat penegak hukum.

Tersangka gelper Planet 2 yang sudah jadi tersangka

Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri-red) dan Kepolisian Resort (Polresta Barelang-red) telah puluhan kali melakukan penggerebekan bahkan berlanjut hingga ke persidangan, anehnya Pemko Batam khususnya Badan Penanaman Modal (BPM) Batam seolah “lepas tangan” serta “tutup mata” lantaran tidak melakukan pengawasan bahkan lebih condong terpaku terhadap pemberian izin yang disinyalir pengurusannya “menelan” biaya hingga ratusan juta untuk satu lokasi.

“Biasalah BPM terima bersih aja maunya, giliran ada unsur judi dan ada pihak kepolisan yang grebek mereka ga mau tau,  yang penting udah terima upeti,” kata salah seorang mantan pengurus gelper yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan Rasio Media hari ini.

Barang bukti gelper berbau judi yang berhasi disita Polisi

Diketahui, tiga minggu lalu (02/04) tepatnya pukul 03.00 WIB dini hari, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggrebek gelper di kawasan tempat hiburan Planet 2 Newtown Kecamatan Lubukbaja. Hasilnya, 7 orang berinisial A, P, N, A, E, A, N, R, A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, jajaran yang sama juga melakukan penggrebekan terhadap gelper yang ada di Kampung Aceh dan Mukakuning sekaligus menetapkan tersangka berinisial SY, R, LO, R, YS, F, AH atas pelanggaran pasal 303 KUHP sekaligus mengamankan barang bukti berupa : 37 Mesin Gelper, Kunci Koin, Uang Rp. 700.000, 2 buah buku catatan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Planet 2 Newton disinyalir terjadi tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan mekanik/elektronik, atas itu kami langsung bergerak melakukan penggrebekan,” kata Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlangga melalui rilis yang diterima Rasio Media, Selasa(04/03/2017).

Dilokasi penggerebekan, kata Kapolda Kepri, anggota langsung mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 400.000 dan kartu kuota warna hijau. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti diamankan 7 buah buku In Out dikasir, 5 ikat Voucher Kuota warna hijau, 13 Unit HP, Uang sebesar Rp. 9.250.000, uang sebesar Rp. 400.000, 1 Unit Mesin Bola, 1 unitKunci mesin Gelper, 4 Voucher Kuota Warna Hijau.”ujarnya.

Selain itu, kata dia, untuk giat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Masyarakat, ada judi Gelper, sehingga dilakukan giat untuk selanjutnya berhasil mengamankan orang beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan Pantauan lapangan, sampai saat ini dilokasi Gelper yang ada di batam masih terus berlangsung adanya dugaan Gelper dan Bola Pimpong berbau judi di wilayah Batam, walaupun selalu dilakukan penggrebekan oleh pihak Penegak hukum, bahkan seperi main kucing-kucingan dimana saat dirazia ramai-ramai melakukan penutupan lokasi.

ANDRI ARIANTO @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini