BNNP Kaltara Ringkus Jaringan Narkoba International

0
Tiga orang yang diamankan yakni Andi Untung, Rendi dan Lukman Makmur. Penangkapan sindikat itu berawal dari laporan intelijen yang menyebut adanya transaksi sabu-sabu yang dikirim ke Samarinda, Kalimantan Timur pada Jum'at (21/4) sekitar pukul 11.00 WITA di salah satu hotel di Jalan Mulawarman, Tarakan.

RASIO.CO, Tarakan-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal Tawau, Malaysia dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat empat kilogram. Tiga orang yang diamankan yakni Andi Untung, Rendi dan Lukman Makmur.

Kepala BNNP Kaltara, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Raja Haryono dalam keterangan persnya, Minggu (23/4) mengatakan penangkapan sindikat itu berawal dari laporan intelijen yang menyebut adanya transaksi sabu-sabu yang dikirim ke Samarinda, Kalimantan Timur pada Jum’at (21/4) sekitar pukul 11.00 WITA di salah satu hotel di Jalan Mulawarman, Tarakan.

“Setelah melakukan pengintaian, kita meringkus satu tersangka yakni Andi Untung yang akan membawa sabu-sabu ke salah satu hotel di Jl Mulawarman untuk diserahkan kepada pembelinya,”katanya bercerita.

Hasil pemeriksaan terhadap Rendi, kata Raja narkoba tersebut akan diantar ke pembeli dan mau diedarkan di Samarinda, Kaltim. Setelah didapat dua nama masing-masing di Pasar Beringin dan disalah hotel di Jalan Diponegoro, Tarakan. Tim BNNP pun langsung bergerak meringkus keduanya.

“Di pasar Beringin namanya Lukman Makmur yang memiliki tiga kilogram sabu disimpan di kotak mie instan dalam kamar,”kata Raja menerangkan.

Sementara, pelaku lain di Jalan Diponegoro bernama Rendi diringkus setelahnya dan didapati hendak memakai barang haram itu di kamar 226. Ketiganya langsung diperiksa intensif pihak BNNP Kaltara.

Dari pengakuan ketiganya kompak mengaku hanya sebagai kurir. Barang haram itu dibawa langsung dari Tawau, Malaysia menggunakan speed boat oleh pelaku lain berinisial H yang masih dalam pengejaran hingga saat ini. Tiba di Tarakan, titipan berupa sabu itu diserahkan ke Lukman Makmur.

Untuk proses penyidikan akan dilakukan pihak BNNP Tarakan, namun kata Raja mengingat kasus ini merupakan sindikat internasional nanti akan dilaporkan ke BNN Pusat di Jakarta.

“Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, kita juga akan berkomitme untuk memberantas peredaran narkoba di Kaltara,”katanya mengakhiri konferensi pers.

MUHAMMAD IMAN @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini