Penyelundup Narkoba Ditangkap Tim F1QR Lanal Karimun

0
882

RASIO.CO, Karimun – Tim FIQRmLanar Karimun Berhasil tangkap penyeludup narkoba gunakan speadboad dan mengamnakan 3 pelaku dengan barang bukti 2 kilogram.

Diduga speadboad bersama 3 pelaku mendapat barang haram tersebut bersal dari negara jiran Malaysia dan ditangkap perairan karimun Anak Tanjung. Senin(08/06).

Dalam siaranpersnya, Danlantamal IV Kolonel (P) Indarto Budiarto mengatakan, Pelaku ditangkap Tim FIQR saat melakukan patroli sekira pukul 04.20 Wib dan mencurigai aktifitas speadboad sertaa berusaha kabur.

“Kemudian dilaksanakan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Tim F1QR Lanal TBK berhasil menghentikan speedboat tersebut pada posisi koordinat 1º.7’.206”N – 103º,24’.446”S di sebelah Selatan Pulau Karimun Anak, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan”, jelasnya. Selasa(09/06).

Lanjutnya, Setelah dilaksanakan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang kelaut.

Kemudian Tim melakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan 2 kantong pelastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda.

“Selanjutnya ketiga pelaku beserta Speed Boat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman”, ungkap Danlantamal IV.

Danlantamal IV juga menambahkan, Kepada petugas pelaku mengaku Narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line).

Selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri, pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan ± Rp. 66.000.000 dalam setiap aksinya.

Modusnya masih sama seperti tahun yang lalu yaitu berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan, selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK berkoodinasi ke Lantamal IV untuk tindakkan selanjutnya.

“Akhirnya pelaku 3 orang inisilal M.S, H alias B dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri”, tambahnya.

Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Danlantamal IV.

Hadir pada acara tersebut Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si., Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, M.M., Dandim 0317/TBK Letkol Inf. Denny, S.IP., Ketua Pengadilan Negeri Karimun Djoko Dwi Atmoko, S.H., M.H.

Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, S.IP., Kepala KPPBC TMP B Karimun Agung Mahendra, Kapolres Karimun diwakili Kabagsumda Kompol Suhaili, Kasi Pengawasan dan Penindakan BNNK Karimun M. Sochib
.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini