
RASIO.CO, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap tiga pelaku penyeludupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram. Tiga pelaku itu, berinisial S alias F, A alias AH, dan MHF.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan penangkapan dilakukan saat operasi polisi pada Kamis (18/5). Awalnya anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial S. Dia diamankan di dalam kamar 105 Wisma Bintan Harmoni, Jl. Juanda, Kamboja, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
“Kami amankan pelaku, karena menyimpan narkotika golongan satu, jenis kokain seberat 1.471 gram,” sebut Jansen, Selasa (23/5) dikutip tribunbatam.
Saat dilakukan interogasi pelaku S mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka A yang berada di Desa Letung, Jemaja, Kepulauan Anambas. Berkat informasi tersebut, polisi bergegas cepat dan mengamankan A alias AH di Anambas. A tidak melakukan perlawanan, ia mengakui telah mengirimkan narkotika tersebut kepada S dari Anambas melalui kapal barang dari Letung ke Tanjungpinang. Untuk mengelabuhi petugas, A mengemas bungkusan kokain itu dengan rapi dan mencampurnya dengan oleh-oleh lain.
Dari pengakuan tersangka A, orang yang menyuruh mengirimkan narkotika jenis kokain kepada S adalah tersangka MHF yang berada di Tanjungpinang. Anggota Opsnal Subdit 1 kemudian melakukan Pengembangan terhadap tersangka MHF.
“MHF berhasil ditangkap di pintu kedatangan pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal dari Tanjungpinang tujuan Batam,” jelas Jansen.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, kokain seberat 1.471 gram, empat handphone berbagai merek dan beberapa barang lainnya. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga pelaku terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” ungkapnya.
***

