RASIO.CO, Batam – Sungguh ironis penegakan hukum terhadap para terdakwa narkotika di Batam, terlihat dari empat terdakwa sabu 1 kilo, Imus alias Mus, Zulkarnaen Lubis alias Anen, Kaharudin dan Sasmita divonis 10 tahun penjara oleh majlis hakim dibandingkan Rahmad Yani bin Abdullah 8 tahun penjara dengan barang bukti 1 paket sabu setara 50,44 gram di PN Batam.
Vonis terhadap kedua kasus dengan barang bukti jauh berbeda ini justru hanya berselang beberapa hari, namun hanya berbeda Majlis hakim ketua berbeda begitu juga JPU dari Kejari Batam.
“Perlu pengawasan kinerja oknum hakim dan jaksa agar selaras dengan program Presiden Jokowi menumpas narkoba yang merusak generasi anak bangsa,” kata Pengamat hukum Rumbadi SH MH.Sabtu.(20/05/2017).
Selain itu, kata dia, pengawasan dapat juga dilakukan masyarakat dan lainnya, agar dapat keadilan juga bagi terdakwa dalam mendapat hukuman sehingga tidak terjadi ketimpangan dan semua itu dilihat dari tuntutan JPU.
Sementara itu, empat terdakwa bandar juga sekaligus bandar dengan barang bukti total berat 1003 gram yakni, Imus alias Mus, Zulkarnaen Lubis alias Anen, Kaharudin dan Sasmita, divonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam selama 10 tahun hukuman penjara, Rabu (17/5-2017).
Pada persidangan, yang membacakan amar putusan ke empat terdakwa, Agus Rusianto (Wakil Ketua PN Batam-red) yang memimpin sidang, mengatakan, perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing terdakwa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar Hakim Agus yang didampingi Redite dan Yona Lamerosa.
Hasil putusan yang sudah dibacakan, ke empat terdakwa ia berikan kesempatan dengan menyatakan pikir-pikir, banding atau terima. “Kami terima yang mulia,”ujar ke empat terdakwa secara bergiliran. Hal serupa disampaikan oleh JPU Romano.
Putusan yang dijatuhkan Hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Romano, dengan menuntut ke empat terdakwa 13 tahun penjara.
Selama fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa. Berawal dari informasi yang diterima kepolisian, bahwa ada pengedar sabu (Mus-red). Kemudian Polisi menyamar dengan memesan satu kilogram sabu kepada Mus. Keduanya pun berjanji akan melakukan transaksi di kamar 325 Hotel Citic, Nagoya.
Sedangkan Rahmad Yani bin Abdullah divonis 8 tahun penjara dengan barang bukti 1 paket sabu pada Selasa, 16 Mei 2017 dengan Subsider Denda Rp.1.000.000.000,00 Pidana Penjara Waktu Tertentu (8 Tahun )Subsider Penjara (6 Bulan ). namun majlis hakim yang berbeda.
APRI @www.rasio.co|