
RASIO.CO, Batam – Tjia Liang alias Apek diduga terbukti melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sesuai pasal 335 ayat 1, terdakwa dituntut JPU selama 14 bulan penjara.
Dalam tuntutan JPU tersebut, Rabu.(30/08/2023) PH terdakwa melakukan Pledoi pekan ini.

Ironisnya, terdakwa Apek dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang ancaman hukuman paling lama setahun tetepi dituntut 14 bulan. Dan ditahan?
Salah seorang pengunjung sidang berkomentar, kasus Balpres ancaman hukuman paling lama 5 tahun, tahanan luar.
“Aneh juga kasus perbuatan tidak menyenangkan dituntut diatas ancaman hukuman ditahan pulak, beruntung kasus balpres tahanan luar,” Kata salah pengunjung sidang yang enggan dipublis.

Dalam pasal 335 ayat(1) KUHP berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam dakwaan JPU, Menyatakan terdakwa TJIA LIANG Alias APEK bersalah melakukan tindak pidana “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”
Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana (dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TJIA LIANG Alias APEK dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Tjia Liang alias Apek Pada Januari 2023 di Ruko Taman Niaga, Baloi , Batam
PT. Macan Surya Indonesia bertempat di ruko milik saksi Joni yang beralamat di Ruko Taman Niaga Blok G No.1C Kel. Taman Baloi Kec. Batam
Kemudian datang terdakwa sambil berkata kepada saksi korban Poppy Indira Harianto dan saksi korban Carla Marlita yang pada intinya agar saksi korban Poppy Indira Harianto dan saksi korban Carla Marlita keluar dari Ruko di Taman Niaga Blok G No.1C Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota – Prov. Kepulauan Riau dikarenakan terdakwa ingin segera menempati ruko ini.
Jika tidak segera keluar terdakwa akan membakar ruko ini bersama dengan orang yang berada didalamnya.
Terdakwa juga datang ke ruko milik saksi Joni yang beralamat di Ruko Taman Niaga Blok G No.1C Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota – Prov. Kepulauan Riau sambil menunjukan 3 dirigen bensin dan 1botol tiner.
Kemudian pada hari Rabu yakni tanggal 4 Januari 2023 terdakwa kembali datang ke tempat saksi korban Poppy Indira Harianto dan saksi korban Carla Marlita sedang bekerja di ruko milik saksi Joni yang beralamat di Ruko Taman Niaga Blok G No.1C Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota – Prov. Kepulauan Riau,
Selanjutnya terdakwa menuangkan tiner di lantai 1 ruko tersebut sambil mengancam saksi korban Poppy Indira Harianto beserta seluruh karyawan PT. Macan Surya Indonesia lainnya untuk keluar dan mengosongkan ruko tersebut.
Kemudian terdakwa berkata: “dicoba ya buk, saya tidak takut polisi dan saya tidak takut di penjara karena saya sudah pernah dipenjara makan gratis”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Poppy Indira Harianto dan saksi korban Carla Marlita merasa terancam dan ketakutan dalam menjalankan kegiatan / aktivitas sehari – hari sebagai karyawan di ruko milik saksi Joni yang beralamat di Ruko Taman Niaga Blok G No.1C Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota – Prov. Kepulauan Riau.
Adi@www.rasio.co //

