
RASIO.CO, Jakarta – Kepolisian menetapkan seorang pria bernama Benny Sanjir alias BS (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran bawang bombai impor ilegal di Kota Malang, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 November 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang yang berada di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada November 2025.
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok berinisial BS.
“Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS,” kata Putu dalam keterangannya dikutip CNNIndonesia, Selasa (10/3).
BS yang merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diduga berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran yang telah ditetapkan.
Dari tangan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen impor, di antaranya dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.
Menurut Putu, modus yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor dengan ukuran di bawah standar yang diperbolehkan.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” jelasnya.
Bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram dengan permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, di mana masing-masing karung memiliki berat sekitar 9 kilogram.
Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan fisik dengan cara memotong bawang secara horizontal untuk memastikan ukuran diameter umbinya.
“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” ujar Putu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 128 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Lebih lanjut, Satgas Pangan Polresta Malang Kota menyatakan akan terus melakukan pemantauan secara rutin di pasar tradisional maupun jalur distribusi bahan pangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi potensi penimbunan, permainan harga, maupun gangguan distribusi bahan pokok agar pasokan tetap stabil dan kualitas pangan yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar, khususnya selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
***
