Perputaran Uang Judi Online Kuartal I 2025 Capai Rp47 Triliun

0
174

RASIO.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana transaksi judi online (judol) selama Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun. 

Dikutip CNNIndonesia, Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang mencapai Rp90 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari upaya intensif berbagai pihak dalam menekan praktik judi online, termasuk dukungan penegakan hukum oleh kepolisian.

Ivan juga mengungkapkan, jumlah transaksi judol pada kuartal pertama 2025 menurun drastis hingga 80 persen dibanding tahun lalu. Tercatat hanya ada 39 juta transaksi selama tiga bulan pertama tahun ini.

“Jika tren ini terus berlanjut hingga akhir tahun, total transaksi diperkirakan hanya akan mencapai 160 juta, jauh lebih rendah dari total 209 juta transaksi pada tahun 2024,” jelas Ivan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5).

Ivan menegaskan bahwa data yang disampaikan PPATK benar-benar mencerminkan realitas dan bukan direkayasa untuk menciptakan citra positif. Ia optimistis, jika penindakan terhadap judol terus dilakukan secara konsisten, target pemberantasan judi online dalam pemerintahan Prabowo-Gibran dapat tercapai lebih cepat dari yang direncanakan.

“Data ini menunjukkan adanya dampak signifikan dari penegakan hukum yang konsisten. Ini bisa jadi sinyal kuat untuk mempercepat realisasi visi pemerintah,” katanya.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini