RASIO.CO – Jajaran Reserse Ditnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ektasi dan ganja milik enam orang tersangka berinisial TG, DR, IJ alias IN, US alias WU, M alias AT dan HEyang diamankan maret 2017. Jumat(07/04/2017).
Pemusnahan barang sabu bukti 387,17 gram, 281 butir pil Ekstasi mengunakan air panas mendidih , sedangkan 423,6 gram daun ganja kering dibakar. pemusnahan disaksikan kepolsian, kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, dan jajaran lainnya.
“Tiga barang bukti narkotika merupakan milik enam tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu,” Kata Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp I Dewa Nyoman Agung Surya Negara saat rilis diterima rasio.co.
Kata dia, Timya berhasil mengungkap peredaran narkoba berdasarkan informasi masyarakat ada seseorang dg inisial TG biasa melakukan jual beli Narkotika, kemudian terhadap informasi tersebut anggota Subdit II ditresnarkoba melakukan Under Cover buy.
Anggota melakukan komunikasi via telpon T untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan mengajak bertemu di depan swalayan Giant Express Kel Bengkong Indah Kec Bengkong Kota Batam. dan tepat pukul 20.45 wib saudara TG tiba dilokasikan yg dimaksud kan untuk berjumpa pada saat berjumpa TG memperlihatkan Narkotik jenis sabu selanjutnya anggota melakukan penangkapan.
Selanjutnya melakukan introgasi saudara TG mengaku bahwa didalam kamar 501 Hotel Orchid Two yang disewa saudara TG masih ada narkotika, kemudian anggota langsung menuju ke kamar hotel yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dan Pil diduga Ekstasi selanjut nya para terlapor dan barang bukti di bawa ke Polda Kepri guna proses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.
ia mengatakan, dalam kasus lainnya Selanjutnya tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka IJ alias IN di pasar Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam yang diketahui tersangka IJ alias IN dikarenakan memiliki 1 buah kantong Plastik warna merah muda yang didalamnya berisikan 2 bungkus daun kering diduga Ganja.
“Tersangka IJ alias IN memperoleh daun ganja kering tersebut dari tersangka US alias WU dan M alias AT dengan harga Rp3,5.” ujarnya.
Ia menambahkan, 16 Maret 2017 sekira pukul 12.30 wib, petugas Bea dan Cukai di pelabuhan Fery Internasional Batam Centre – Kota Batam telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial HE bin HU di mesin X-Ray terminal kedatangan pelabuhan Ferry Internasional Batamcentre, Batam.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 274 (dua ratus tujuh puluh empat) gram dari dalam sepatu yang digunakan oleh pelaku HE bin HU dimaksud, kemudian terhadap pelaku HE bin HU berikut barang bukti langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
“Para tersangka dijearat pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
APRI @www.rasio.co |