Perusahaan Wajib Memiliki Struktur dan Skala Upah Buruh

0
1098
Kementrian Tenaga Kerja RI melaksanakan sosiasilasi undang-undang no 1 tahun 2017 , dimana setiap perusahaan diwajibkan Memiliki Struktur dan Skala Upah Buruh tingkat upah dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan skala upah merupakan kisaran nominal upah dari yang terendah sampai pada level tertinggi.

RASIO.CO – Kementrian Tenaga Kerja RI melaksanakan sosiasilasi undang-undang no 1 tahun 2017 , dimana setiap perusahaan diwajibkan Memiliki Struktur dan Skala Upah Buruh tingkat upah dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan skala upah merupakan kisaran nominal upah dari yang terendah sampai pada level tertinggi.

Sosialisasi yang digelar di Aula BP Batam dimaksudkan dan di harapkan masing-masing perusahaan mampu mensejahterakan para buruh atau pekerja sehingga memiliki ketetapan nominal upah setiap bulannya untuk menghindari adanya tindakan diskriminasi dan eksploitasi pekerja.

“Perusahaan akan dikenakan sangsi administrasi jika tidak menjalankan aturan ini karena sudah kita sosialisasikan,” kata Direktur Pengupahan Kemenakertran RI Adriani SE.MA.jumat (07/04/17).

Kata dia, dalam pemaparan ” Sosialisasi Struktur Dan Skala Upah ” apabila sesuatu perusahaan tidak memiliki struktur dan skala upah terhadap buruh/pekerjanya maka akan dikenakan sanksi administratif yang telah ditetapkan dan diatur dalam Permenaker No. 20 tahun 2016.

“point penting dalam sosialisasi adalah informasi yang sangat baik untuk diketahui oleh perusahaan maupun pekerja tentang struktur skala upah yang harus dan wajib dibuat oleh perusahaan , fungsi sekaligus sangsi apabila tidak ada,” paparnya.

Ia menjelaskan, Peraturan yang mengatur skala upah itu sendiri sebelumnya sudah pernah dibuat yaitu peraturan no 49 dan peraturan tersebut diperbarui yang isinya peraturan lama tidak wajib dicantumkan dan diketahui oleh pekerja namun peraturan yang baru diwajibkan untuk dicantumkan ( menjadi wajib).

“Pengaturan keupahan ada 2 yaitu, upah minimum dan upah diatas minimum, upah minimum ditetapkan sebagai upah pemerintah yang harus dibayarkan sedangkan dan berlaku bagi mereka belum bekerja satu tahun dan begitu pekerja diatas satu tahun keatas tidak boleh dibayar upah minimum, dia harus mendapatkan upah struktural yang harus disepakati, ” ujarnya.

Ada beberapa untuk menentukan skala upah ada 5 poin yaitu, imbuhnya,
Golongan yang terdiri dari pengelompokan golongan berdasarkan nilai atau bobot golongan. , Jabatan, yang merupakan sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.

Masa kerja, dinilai dari lamanya pengalaman pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang di persyaratkan dalam satu jabatan , Pendidikan yang dilihat dari tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal yang di persyaratkan dalam satu jabatan.

” Kompetensi yang merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang di persyaratkan dalam satu jabatan. Struktur dan skala upah yang diberlakukan sesuatu perusahaan wajib beritahukan dan ditunjukkan kepada setiap pekerjanya sesuai jabatan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata dia.

Adriani menembahkan, selain melampirkan struktur dan skala upah, pimpinan perusahaan wajib melampirkan surat pernyataan bahwa telah ditetapkannya struktur dan skala upah di perusahaan tersebut yang kemudian di dokumentasikan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian atau dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini