Polda Kepri Periksa Dirut BUMD Tanjungpinang

0
799
Suasana kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan tim Direksrimsus Polda Kepri dan mengamankan Slamet Pawiro Danu, Pegawai BUMD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Alle Kata

RASIO.CO, Batam-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mulai periksa Drs. Asep Nana Suryana, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang terkait praktek pungutan liar sejak tahun 2014 yang dilakukan lembaga tersebut kepada pedagang, Senin (27/2) di Lantai III, Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri, Batubesar, Nongsa, Batam.

Dalam pemeriksaannya, Asep didampingi penasehat hukum, Urip Santoso, SH mulai dicecar pertanyaan oleh penyidik polda kepri sejak kurang lebih pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Asep tampak santai didampingi kuasa hukumnya menyatakan siap untuk memberikan keterangan yang obyektif terkait kasus tindak pidana pungli yang mengakibatkan Slamet Bin Pawiro Danu (46), anak buah Asep di BUMD Tanjungpinang tertangkap tangan dalam operasi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri beberapa waktu lalu.

“Siap kok untuk berikan keterangan, kata Asep menjawab wartawan sesaat sebelum dia memasuki ruang pemeriksaan. Pada pemeriksaan ini, Asep terlihat menggunakan pakaian batik berwarna gelap.

Sebelumnya, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian telah menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin ( 20/2). Kapolda menjelaskan, Pada hari senin tanggal 13 Februari 2017, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa Komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang tentang mahalnya biaya sewa.

Serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut, yang diduga dilakukan oleh pegawai BUMD Kota Tanjungpinang, dimana praktek ini telah berlangsung dari tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melapor karena takut akan diusir dari kios tempat mereka berdagang,” jelasnya.

Kapolda mengatakan, Tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang didapat tersebut. Tim melakukan Survailence dan Undercover, berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut didapatkan Fakta bahwa yang menjadi Koordinator pasar Bintan Centre adalah dengan inisial S yang merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya Tim Tipikor Polda Kepri melihat saudara S sedang menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios di pasar tersebut, selanjutnya saudara S berikut Barang Bukti diamankan petugas. Atas dasar penangkapan tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengeledahan di kantor PT. TanjungpinangMakmur Bersama.

“Lebih kurang 9 barang bukti diamankan dari tersangka dan menyita 7 dokument penting BUMD,” Kata Dia.

Barang Bukti tersebut, Imbuh Kapolda, disita dari TKP, Uang Tunai sejumlah Rp.8 juta, 1 lembar fotocopy, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp.6000, 2 (Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver,1 lembar kwintansi tanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh S dengan nominal Rp. 8.000.000, 1 lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor :7459, tanggal 5 Desember 2016, 1 lembar Kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp. 40.000.000,-.

Sedangkan dokumen yang disita Perda Kota Tanjungpinang tentangf pembentukan BUMD, Fc Akta pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya, Surat perjanjian Sewa menyewa Kios pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang, SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang, Tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang,Uang tunai Rp. 26.058.000,- dan uang tunai Rp. 7.900,-

“Informasi uang tersebut adalah uang Kas Besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD,” tegasnya.

Kapolda menambahkan, Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI no. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman (pasal 12 huruf e) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Pasal 11) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

ALLE KATA @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini