Polda Metro Bongkar Peredaran Sabu 389 Kg Jaringan Afghanistan

0
709
Polda Metro Jaya membongkar sabu Rp 583 miliar jaringan Afghanistan-Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11). Polisi menyita sabu seberat 389 kg dalam kasus ini.

Dikutip CNNIndonesia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal transaksi narkoba di lokasi.

“Dari TKP ini diperoleh di Jalan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (20/11).

Setelah menerima informasi terkait peredaran barang terlarang, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi dan berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai kurir. Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial MS (30) dan CR (34), saat itu terlihat mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Setelah beberapa saat, keduanya berpindah ke sebuah mobil boks, yang kemudian menjadi lokasi penangkapan.

Polisi langsung bergerak cepat untuk meringkus kedua tersangka. Setelahnya, polisi juga langsung menggeledah isi dari mobil boks tersebut yang ternyata berisi 315 bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat total 389 kg.

“Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan – Indonesia (Aceh-Jakarta),” tutur Karyoto.

Sementara itu, Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengungkapkan narkoba jenis sabu itu tersebut diperoleh kedua pelaku dari seorang pria berinisial M.

“Karena memang dua orang yang kita amankan ini seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolda tadi, selain dia kurir, dia merupakan orang yang benar-benar dipercaya oleh pengendali. Jadi dua ini katakanlah sebagai tangan kanan dari pada pengendali,” ucap dia.

Disampaikan Donald, saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengejar sosok pengendali narkoba tersebut.

“Hanya memang untuk pengendali, kita sudah memiliki identitas, namun sejauh ini atas penekanan dan perintah dari bapak Kapolda Metro Jaya, kita memang sudah membentuk tim yang khusus untuk mengejar daripada pengendali, mengejar sampai dapat, di mana pun akan kita kejar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini