
RASIO.CO, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., secara resmi membuka acara Local Roundtable yang mengangkat tema Meningkatkan Akses Keadilan bagi Korban Kekerasan Berbasis Elektronik melalui Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di The Hills Hotel, Rabu (20/11) kemarin.
Kegiatan Local Roundtable ini digagas oleh Yayasan Embun Pelangi, bekerja sama dengan berbagai mitra yang peduli terhadap isu kekerasan, khususnya kekerasan berbasis elektronik.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Batam, Jefridin, M.Pd., menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai bahwa acara ini memberikan ruang untuk diskusi mendalam mengenai pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis elektronik, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan akses keadilan sesuai dengan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 adalah wujud nyata kepedulian bersama untuk menolak segala bentuk tindakan tidak bermoral, yang dapat merusak fisik dan mental korban, bahkan menciptakan trauma mendalam,” ujar Jefridin.
Acara ini berfokus pada isu kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), yang mencakup tindakan seperti perekaman tanpa izin, penyebaran konten ilegal, pelecehan online, peretasan privasi, dan ancaman penyebaran video pribadi. Diskusi ini juga menyoroti berbagai modus operandi yang kerap digunakan pelaku, termasuk penipuan, pelecehan, dan rekrutmen online yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
Jefridin menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak mulai dari keluarga, masyarakat, dan lembaga pemerintah untuk memerangi kasus kekerasan berbasis elektronik.
“Penanganan kasus seperti ini tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja. Diperlukan kerja sama yang sinergis dan harmonis untuk melindungi hak-hak korban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku,” tegasnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan langkah-langkah aksi nyata dan regulasi yang dapat meningkatkan penegakan hukum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, yang rentan menjadi korban kekerasan berbasis elektronik.
Diskusi yang berlangsung juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang prosedur hukum yang berlaku, serta langkah-langkah pencegahan yang efektif untuk mengatasi kasus kekerasan. Melalui kegiatan ini, diharapkan ada solusi konkret yang dapat diterapkan untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.
“Mari bersama kita tolak segala bentuk kekerasan. Kolaborasi lintas instansi dan berbagi praktik terbaik adalah langkah penting untuk menciptakan solusi berkelanjutan demi mencegah kekerasan berbasis elektronik,” tutupnya.
Redaksi@www.rsio.co//

