
RASIO.CO, Banda Aceh – BNNP Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat hampir 5 kilogram di Kantor BNNP Aceh, Kamis (16/4) kemarin. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Bea Cukai Aceh yang diwakili Kepala KPPBC Banda Aceh, Rahmat Priyandoko.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen BNNP Aceh melalui penyelidikan dan pemetaan jalur distribusi.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan satu tas berisi lima paket sabu yang dibungkus plastik teh China bertuliskan “Refined Chinese Tea”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial Ridwan alias Wan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 4.994,24 gram sabu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Pemusnahan dilakukan terhadap 4.989,24 gram sabu setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bireuen serta hasil uji laboratorium yang menyatakan positif mengandung metamfetamina.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BNNP Aceh menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus bagian dari komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika.
***
