
RASIO.CO, Batam – Aparat kepolisian menggagalkan keberangkatan 41 calon pekerja migran yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kamis (16/4). Puluhan orang tersebut diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Batam saat melakukan patroli rutin di kawasan pelabuhan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Zharfan Edmond, mengatakan kecurigaan petugas muncul setelah mendapati para calon penumpang membawa paspor baru yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan nonprosedural ke Malaysia.
“Mereka berjalan sendiri, dan dikendalikan seseorang melalui sambungan telepon dengan nomor luar negeri untuk mengarahkan mereka,” ujar Zharfan.
Para korban berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Nusa Tenggara Timur, Lombok, Gresik, Aceh, dan Madura. Mereka diduga hendak diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Salah satu korban, MB, mengaku berangkat untuk mencari pekerjaan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami cuma carik kerja,” ujarnya.
Ia juga menyebut rencananya untuk menyusul suaminya yang telah lebih dulu bekerja di Malaysia.
“Uangnya, untuk anak sekolah,” tuturnya.
Korban lainnya, S (41), mengaku telah menggadaikan rumahnya untuk biaya keberangkatan.
“Saya mau kerja di Malaysia. Saya sudah gadai rumah saya, kalo saya dipulangkan gimana nasib saya,” ucapnya.
Polisi menyatakan para korban diduga menjadi bagian dari jaringan TPPO yang terorganisir. Pelaku diduga mengendalikan pergerakan korban dari luar negeri guna menghindari pengawasan aparat.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku. Para korban selanjutnya akan diserahkan kepada BP2MI untuk penanganan lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan, kami akan koordinasi dan berikan kepada BP2MI,” kata Zharfan.
YD
