RASIO.CO,Batam – Para mafia dan oknum-oknum aparat nakal jadikan pelabuhan Internasional Batamcentre basih pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural untuk bekerja di negara jiran Malaysia.
Ironisnya, Para TKI nonprosedural di kirim kenegara jiran Malaysia maupun Singapura, baik berledok Agent maupun perorangan sehingga tersistematis serta sudah berlangsung lama.Termasuk ladang masuknya Narkoba maupun Fave yang dibawa TKI nonprosedural pukang dari negara jiran Malaysia.
Kasus Bergulir di Persidangan PN Batam (TPPO) lewat Pelabuhan Batamcentre
1. Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2026/PN Btm. Terdakwa Wiwik Triyani, Terdakwa Susianto, Nining(DPO). Slamet(DPO) dan Kang Anjas (DPO) dan Surya(DPO).
2. Nomor perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Btm. Terdakwa Herlina alias Lina korban diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre lantai dua dan kasus masuk sidang agenda pemeriksaan ahli.
3. Nomor perkara 1112/Pid.Sus/2025/PN Btm. Terdakwa Junaidi Masur dan kasusnya telah divonis dua tahun denda 200 juta. Terdakwa jemput dari bandara Hangnadim serta diberangkatkan melalui pelabuhan Internasional Batamcentre.
4. Nomor perkara 1078/Pid.Sus/2025/PN Btm. Terdakwa Hendrik Wahyudi, Muhammad Andre(DPS), Ismiyati(DPS) dan Dito(Daftar Pencarian Saksi) dan kasus saat tahap persidangan Pemeriksaan Saksi Korban.
5. Nomor Perkara 1037/Pid.Sus/2025/PN Btm. Terdakwa M.Soib Andullah dan Sukri dan kasus sudah vonis 11 Maret 2026 selama 2 tahun serta denda 300 juta.
Selain itu, Sebanyak 41 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis pagi, 16 April 2026.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) mengamankan para korban dalam tiga kali perjalanan (trip). Sebanyak 28 orang diamankan pertama kali pada dini hari, disusul 6 korban pada siang hari, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan 7 orang pada sore hari.
Salah seorang korban berinisial MB yang berasal dari Adonara, Nusa Tenggara Timur (NTT), menceritakan bahwa ini merupakan pertama kalinya ia ke Batam.
Awalnya ia datang dari NTT sendirian menggunakan kapal Dobonsolo menuju Makassar, kemudian ke Jakarta, lalu ke Batam.
Ia mengaku tinggal selama satu bulan di Punggur, Batam, bersama keluarganya, serta mengurus paspor di Imigrasi Batam Center sebelum akhirnya berangkat ke Malaysia menyusul suaminya yang lebih dulu tiba di sana.
“Disuruh ikut ke sana, soalnya bos dia lagi cari orang satu lagi. Daripada orang lain, mending saya yang ke sana,” ujarnya dikutip dari Batamnews. Jumat(17/04).
Ia mengungkapkan bahwa saat tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, ia langsung diperiksa oleh petugas di pintu masuk.
“Paspor baru ditahan dulu. Kami tidak saling kenal. Totalnya kami semua 28 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan penangkapan pada trip pertama, sebelum dua trip berikutnya turut dilakukan penangkapan. Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Polresta Barelang, Zharfan Edmond, menjelaskan bahwa pengungkapan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural ini terlihat dari lonjakan jumlah yang cukup tinggi.
“41 itu cukup banyak, biasanya cuma 3,” tuturnya. Hal ini terdeteksi saat Unit Reskrim Polsek KKP melakukan patroli rutin dengan memeriksa dokumen penumpang dan melakukan sampling terhadap tujuan keberangkatan. “Mereka tidak bisa menjelaskan tujuannya untuk bekerja atau liburan.
Saat kami cek paspornya, semua paspor masih baru,” tutur Kapolsek. Para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Lombok, Gresik, Aceh, Madura, dan Nusa Tenggara Timur.
Korban Langsung Lapor Polisi Menurut Kapolsek, tindak lanjut dari kasus ini adalah terus dilakukannya pemeriksaan serta pengejaran terhadap otak pelaku yang diduga melakukan pengendalian jarak jauh terhadap para korban dari luar negeri.
“Mereka berjalan sendiri dan dikendalikan seseorang melalui sambungan telepon dengan nomor luar negeri untuk mengarahkan mereka,” ungkapnya.
Redaksi@www.rasio.co //

