
RASIO.CO, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga resmi melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berasal dari tiga perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rabu (24/6/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lingga dan berlangsung secara terbuka serta disaksikan oleh perwakilan instansi terkait.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Lingga, D. Adi Yudistira, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus pencabulan, tindak pidana di bidang kehutanan, serta satu perkara pidana lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ada dari tiga perkara, yakni perkara pencabulan, kehutanan dan tindak pidana lainnya,” kata Adi Yudistira saat diwawancarai awak media usai kegiatan pemusnahan barang bukti.
Adi Yudistira mengungkapkan, jenis barang yang dimusnahkan meliputi pakaian, potongan besi yang digunakan tersangka saat berbuat kejahatan, serta kapak.
“Yang dimusnahkan berupa pakaian, kemudian ada besi yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana, kemudian ada kapak,” terangnya.
Adi Yudistira melanjutkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini tidak terlalu banyak. Hal itu dikarenakan jumlah kasus pidana yang terjadi dan ditangani di wilayah Kabupaten Lingga relatif lebih sedikit.
“Barang bukti yang dimusnahkan sedikit, karena memang perkara di Kabupaten Lingga ini relatif kecil,” tutupnya.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, setelah barang bukti tidak lagi diperlukan untuk proses hukum.
Puspan

