KPK Periksa Pejabat Kemenag hingga Direksi Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

0
489
Foto/Ist

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah M. Agus Syafi’i, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2023–2024.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Selain itu, KPK juga memeriksa tujuh saksi lain yang berasal dari internal Kementerian Agama serta pihak swasta, termasuk sejumlah direktur perusahaan travel haji dan umrah.

Saksi yang diperiksa antara lain perwakilan PPPK Kemenag RI serta jajaran direksi dari beberapa perusahaan travel, seperti PT Kindai Tours and Travel, PT Lintas Iskandaria, PT Mabrur Tour & Travel, PT Madani Bina Bersama, hingga PT Manajemen Mihrab Qalbi.

KPK juga memeriksa Wisnu Prasetyo selaku Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata yang dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya, yakni Yaqut dan Ishfah, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK.

Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini