Pelansir BBM Subsidi Sebut Peroleh 12 Kartu Fuelcard Bukopin dari Oknum Disprindag Batam

0
415
foto/adi

RASIO.CO, Batam – Terungkap dipersidangan atas pengakuan terdakwa Bonataon Pakpahan mendapat 12 kartu fuelcard Bukopin dari salah seorang oknum yang diduga bekerja di dinas disprindag kotqa Batam berinisial DNL.

“12 kartu kartu fuelcard Bukopin saya peroleh dari oknum bekerja di disprindag dan atas permintaan saya,”

“Selain itu saya juga yang mencari plat nomor mobil yang discrep lalu saya foto dan baru 6 kartu fuelcard Bukopin digunakan sedangkan sisanya terdaftar truck, rencana saya akan jual,” kata terdakwa Pakpahan di persidangan PN Batam.Rabu(20/11).

Terdakwa juga mengakui sudah merencanakan membeli mobil sedang Toyota Corolla BP 1501 UZ warna silver untuk melansir solar subsidi untuk mencari tambahan dan sudah berlangsung enam bulan.

“Tangky mobil sudah dimodifikasi secara manual yang mulia sedangkan mobil saya beli seharga Rp.15 juta.” Ujarnya.

Diawal agenda sidang pemeriksaan terdakwa Pakpahan berbelit-belit, sehingga membuat majelis hakim anggota Watimena berang bahkan mengatakan sudah ratusan kasus pelansir solar di Indonesia ditanganinya.

“Kamu ngak usah bohongi saya, lebih baik kamu berbicara jujur serta apa adanya,”

“kamu kira kami hakim bodoh dan sudah ratusan perkara pelansir solar subsidi kami tangani, lebih kamu cerita apa adanya,” ujar Watimena.

Sidang dilanjutkan pecan depan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Tedakwa Pakpahan ditangkap pihak kepolisian Juli 2024 lalu.

Terdakwa dengan menggunakan Mobil Toyota Corolla BP 1501 UZ warna silver yang mana mobil tersebut memiliki tangki penyimpanan minyak berkapasitas 40 liter yang telah dimodifikasi menjadi kapasitas 70 liter.

Modusnya melalui jerigen dan pompa minyak yang terdapat di dalam mobil dan di dalam mobil sudah terdapat 10 jerigen kapasitas 30 liter yang mana Terdakwa memindahkan BBM jenis solar dari tangki ke dalam jerigen yang terdapat di dalam mobil.

Terdakwa melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan 12 kartu fuelcard Bukopin yang digunakan untuk pembelian BBM jenis solar di beberapa SPBU dengan jumlah pembelian solar sebanyak ± 300 liter dalam kurun waktu hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024.

Adapun cara yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 1 buah kartu fuelcard yang sudah terdaftar sesuai plat nomor kendaraan maksimal pembelian BBM jenis solar sebanyak 25 liter, kemudian Terdakwa mengganti-ganti plat nomor kendaraan sesuai kartu fuelcard untuk mengelabui petugas atau operator SPBU agar tidak ketahuan dengan menggunakan kendaraan yang sama lebih dari 1 kali dalam sehari.

Terdakwa membeli BBM jenis solar di SPBU per-liternya seharga Rp.6.800,- kemudian Terdakwa menjual BBM jenis solar seharga Rp.300.000,- per-jerigen berukuran 30 liter sehingga dari jumlah jerigen tersebut diperoleh harga perliternya seharga Rp.9.375,-.

Terdakwa dijerat Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini