Polda Tangani kasus Dugaan Penganiayaan Lima Siswa Penerbangan Batam

0
649

RASIO.CO, Batam – Sebagai bentuk respon cepat adanya dugaan penganiayaan terhadap lima siswa SMK Penerbangan Dirgantara Batam, Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.

Kelima orang korban Inisial IN, Inisial SA, Inisial RA, Inisial GA dan Inisial FA, telah membuat laporan polisi LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis dan Ketua KPPAD Batam Abdillah, SE, MM. Jumat(19/11).

“Hari ini telah dibuatkan Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialami korban dan  ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut,”kata  Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Kata dia, Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisi nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri.

″Ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini yang pertama Inisial IN umur 17 Tahun, Inisial SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan Inisial FA 17 tahun, kelima orang adalah siswa dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini penyidik telah bekerja dan hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.

Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan Verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut, menyikapi hal tersebut Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai,” jelasnya.

Terhadap kejadian ini, lanjutnya,  kita sangat prihatin, didalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

“Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak, disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Sementara itu Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan,  langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi.

Kami juga telah melakukan penyelidikan dilapangan dengan mendatangi lokasi kejadian, kemudian juga kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban.

Sedangkan pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis menyampaikan, Kasus ini sangat disayangkan sekali terjadi dan terima kasih dari Pihak Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini cepat diselidiki.

“Dan kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya,” ujarnya.

Lanjutnya, Kami dari Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Tugas kami adalah mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Batam dan Objek kami adalah semua pihak kami awasi, kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak Kepolisian merespon cepat informasi yang kami sampaikan, temuan-temuan yang kami sampaikan di Respon dengan cepat oleh Polda Kepri dan terima kasih juga kepada UPTD PPA Provinsi Kepri atas pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban,” tutupnya,adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini