RASIO.CO, Batam – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam, Batam berkapasitas 430 megawatt (MW) yang dikembangkan PT TJK Power menuai polemik, pasalnya bahan bakar Batubara yang digunakan menghasilkan debu terhadap warga sekitar lokasi.
Debu berbentuk serbuk warna hitam tersebut diduga dapat menganggu kesehatan masyarakat sekitar, ironisnya sudah berlangsung 5 tahun beroperasi kembali dikeluhkan warga dan melaporkan terhadap DPRD Batam yang berujung RDP.
“Terjadi setiap tahun dimusim angin utara debu batubara berwarna hitam hinggap dirumah warga rt01 dan rt02 berawal ditahun 2012, lalu dilakukan musyawarah warga dengan PT.TJK Power dimana akhirnya terjadi kesepakatan ganti rugi Rp1 juta, namun kembali berpolemik adanya warga atau oknum kembali mempermaslahkan,” Kata Yahya ketua RW kabil di ruang komisi 111 DPRD Batam. Selasa(20/01).
Sementara itu, Keluharan Kabil menilai bahwa PT TJK Power sudah eksis beroperasi dan warga sudah legowo menerima dan sudah menjadi bagiannya berupa kompensasi dari tahun 2012 sampai sekarang.
“Kalau adan oknum yang miminta uang kompensasi senilai Rp200 juta mengatasnamakan warga tidak etis dan kami menilai apa yang dilakukan PT TJK Power sudah bersahabat dikelurahan kami,” ujarnya.
Sedangkan Cecep Bapedal menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan instansinya seudah sesuai aturan secara berkala, namun pada saat loading kami meminta perusahaan untuk dilakukan ujilab dan DLH akan menurunkan Tim.
“Kami meminta nantinya pihak perusahaan koorporotatif untuk dilakukan uji lab saat batubara loading disana agar bisa dipastikan tim pengawas dan yang lainnya tidak ada masalah karena laporan persemester selalu rutin dilakukan,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Nyanyang Harris, mengatakan pihaknya tidak bisa menolak ada pengaduan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan.
“Adanya investasi berguna untuk membuka lapangan kerja. Klo nggak ada manfaatnya ngapain,” kata Nyanyang pada Rapat Dengar Pendapat bersama warga, OPD, dan anggota dewan diruang Komisi III.
Menurut Nyanyang, setiap investasi yang dibuka disuatu lokasi pasti memiliki plus minusnya. “Jadi, dalam setiap usaha itu pasti ada,” katanya.
Namun demikian, terangnya, terkait ada laporan warga dewan akan secepatnya melakukan sidak ke PT. TJK Power. Tetapi, sebelum itu dewan terlebih dahulu akan menunggu sampel dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
DPRD Kota Batam menerima Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PT. TJK Power untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pencemaran yang telah mengganggu kesehatan masyarakat Tanjung Kasam, Kabil.
Dalam RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Nyanyang Haris didampingi Sugito, Amintas Tambunan dan Rohaizat. Sementara itu, Kasi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat DLH Batam, Acep, dalam RDP mengatakan, pihaknya ingin saat Loading Batubara nanti dijadikan uji lab. “Apakah berbahaya atau tidak,” katanya.
Diketahui, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam berkapasitas 430 megawatt (MW) memberikan kontribusi 25% dari total kebutuhan listrik di Batam, Kepulauan Riau. PLTU Tanjung Kasam dikembangkan PT TJK Power, penyedia listrik swasta berbahan bakar batu bara.
“PLTU TJK Power satu-satunya pembangkit berbahan bakar batu bara di Batam,” ujar Willianto Febriansa, Bussiness Development Director TJK Power di Jakarta.
TJK Power yang 90% sahamnya dimiliki PT Petra Unggul Sejahtera (PUS). Pada 10 Maret 2017 Intraco Penta melakukan perjanjian jual beli saham bersyarat untuk mengakuisisi 30% saham Petra Unggul senilai Rp 337,5 miliar.
Intraco berencana mendanai akuisisi PLTU Tanjung Kasam sebagian dana dari internal kas perseroan senilai maksimal US$ 104,9 juta. Sisanya, akan didanai lewat penawaran umum terbatas melalui rights issue dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebesar US$ 232,6 juta.
PLTU Tanjung Kasam akan memasok listrik bagi PT PLN Batam (Persero) selama 30 tahun ke depan sejak beroperasi secara komersial di tahun 2012. Saham TJK Power sebesar 10 persen juga dimiliki oleh PLN Batam yang juga selaku off taker.
“PLTU Tanjung Kasam dibangun di atas lahan seluas 32 hektar dengan nilai investasi sebesar US$ 197 juta, dengan masa konstruksi 20 bulan,” tandas Willi(red/DE).
APRI@www.rasio.co
