RASIO.CO, Batam – Terungkap dipersidangan terdakwa Lazuardiansyah diduga memperdagangkan mobil mewah mini cooper D 1621 PS merupakan bodong alias rekon negara tetangga Singapura.
Ironisnya, terkuak difakta persidangan mobil mini cooper sempat akan di beli saksi pelapor Otto Prasetyia Hussi dan merugikan korban berdasarkan dakwaan JPU Rosmalina sebesar Rp217 juta.
Parahnya, terdakwa dipersidangan ketika dipertanyakan majelis hakim ketua Martha Napitupulu, SH,MH didampingi hakim anggota Renni Pitua Ambarita S.H, dan Cristo E.N Sitorus, SH, M.Hum, mengakui bahwa mobil mini cooper tersebut bodong tetapi tidak mengetahui kenapa bukan BP melainkan dari Bandunh.
“Benar mobil tersebut bodong yang mulia dan mobil tersebut dimintai seseorang kepada saya untuk membantu menjualkannya,|”
“Awalnnya sudah saya jual kepada seseorang Ferdian tetapi saya tawarkan lagi kepada saksi korban,” ujarnya di raung sidang Moedjono PN Batam. Selasa(03/12).
Dipersidangan terdakwa berbelit-belit, bahkan terdakwa berusaha membantah keterangan saksi korban, namun akhirnya mengakui perbuatannya dan akan berniat baik untuk melakukan pembayaran angsuran hutangnya terhadap saksi korban.
Dalam keterangan saksi korban Otto Prasetyia Hussi dipersidangan bahwa, terdakwa tidak ada niat baik untuk melakukan pengembalian uang terhadap batalnya pemebelian mobil mini cooper dan selalu berlasan dan susah dihubungi.
“Perkara sudah saya laporkan ke polisi, barulah terdakwa mau akan menyelesaikan dan selama ini hanya janji-janji saja bahkan sulit untuk ditemui,” ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, dimana terdakwa Lazuardiansyah sekira tanggal 25 Maret 2019 bertempat di ruko Greenlands Batamcentre menawarkan mobil murah jenis mini cooper terhadap saksi Otto Prasetyia Hussi.
Dan ketika itu terdakwa mengatakan kepada korban bahwa surat-surat mobil tersebut lengkap dan berjanji akan memberikan surat-surat mobil tersebut kepada korban. dan malam harinya saksi korban melihat kondisi mobil serta membawa mobil tersebut ke bengkel M-Scope sei panas.
Lalu terdakwa meminta saksi M Dycho Barcelona untuk mengambil uang muka tanda jadi kepada saksi korban. Beberapa hari kemudian saksi korban didatangi oleh Terdakwa untuk menagih sisa pembayaran.
Namun saat itu saksi korban menanyakan keberadaan surat-surat mobil tersebut lalu Terdakwa berkata kepada saksi korban bahwa surat-surat mobil akan diserahkan setelah pelunasan dari pembayaran uang muka.
Akhirnya saksi korban menandatangani Bilyet Giro atas nama Bank Riau Kepri dan giro tersebut diserahkan kepada terdakwa melalui saksi M Dycho Barcelona.
Parahnya. beberapa hari kemudian terdakwa dihubungi korban untuk meminta surat-surat kendaraan tetapi beralasan masih dalam pengurusan dan ironisnya ketika mobil dicek korban ke bengkel teryata sudah tidak ada dan pemilik bengkel mengatakan mobil telah diambil pemiliknya.
akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp217 juta dan terdakwa di dakwa Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
APRI@www.rasiio.co //





