Polisi Buru Bandar Narkoba Inisial E dalam Kasus AKBP Didik

0
227
Polri telah mengantongi identitas bandar narkoba berinisial E dalam kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyidikan masih terus didalami.

RASIO.CO, Jakarta – Kepolisian mengaku telah mengantongi identitas bandar dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik telah dicopot dari jabatannya dan kini berstatus tersangka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyebut bandar dalam kasus tersebut berinisial E. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran.

“Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny dalam jumpa pers di Jakarta dikutip CNNIndonesia, Minggu (15/2) malam.

Johnny menjelaskan, bandar tersebut berperan sebagai pemasok narkoba kepada AKP Malaungi, selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami keterlibatan dan peran AKBP Didik serta AKP Malaungi dalam jaringan tersebut.

“Dan hal ini sedang didalami oleh kawan-kawan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama-sama dengan kawan-kawan dari Direktorat 4 Bareskrim Polri,” katanya.

AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik setelah AKP Malaungi tersandung kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. Didik diduga turut terlibat dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu-sabu seberat 488 gram kepada AKP Malaungi.

AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini