Polisi Amankan 7 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

0
374
Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka penyelundupan 319 karung pasir timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia, termasuk nakhoda dan ABK KM Rezeki Laut II. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap tujuh pelaku penyelundupan pasir timah ilegal dari wilayah Bangka Belitung menuju Malaysia. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait kapal yang diduga mengangkut timah ilegal untuk dikirim ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (23/2) ketika petugas Bea Cukai memperoleh informasi adanya kapal yang membawa muatan pasir timah ilegal.

Tim gabungan kemudian mencegat Kapal KM Rezeki Laut II pada Selasa (24/2). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 319 karung pasir timah ilegal di dalam kapal tersebut.

“Kapal tersebut berikut 1 orang nakhoda dan 4 orang anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan,” ujar Irhamni dikutip CNNIndonesia, Senin (2/3).

Dari hasil pengembangan perkara, penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal tersebut.

Menurut Irhamni, pasir timah yang diselundupkan berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat meja goyang. Hasil tambang tersebut dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri, dengan tujuan akhir smelter di Malaysia berinisial M.

Ia mengungkapkan aksi penyelundupan tersebut diduga telah dilakukan sedikitnya empat kali sebelumnya.

Selain dua tersangka tersebut, nakhoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin resmi.

Dalam penggeledahan di lokasi pengolahan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah.

Irhamni menegaskan pengungkapan jaringan timah ilegal ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap Program Asta Cita, khususnya dalam upaya pencegahan penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan praktik penambangan liar maupun penyelundupan sumber daya alam.

“Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini