

RASIO.CO, Batam – Seorang pemuda berinisial MHS (20) diamankan aparat kepolisian setelah diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD) di kawasan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (23/3) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari upaya pemilik kendaraan yang curiga setelah melihat sepeda motornya ditawarkan melalui media sosial. Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan terduga pelaku di lokasi yang telah disepakati.
Saat pertemuan berlangsung di sekitar kawasan Batuaji, tidak jauh dari Rumah Sakit Mutiara Aini, korban memastikan bahwa sepeda motor yang ditawarkan merupakan miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang. Motor tersebut diketahui jenis Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BP 2987 OD.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika warga sekitar mengetahui dugaan aksi pencurian tersebut. Sejumlah warga yang geram hampir meluapkan emosi dengan melakukan aksi kekerasan terhadap pelaku. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah setelah petugas patroli dari Polsek Batuaji tiba di lokasi dan segera mengamankan MHS dari kerumunan.
Kapolsek Batuaji, Bayu Risky, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Batuaji untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Dari hasil pengecekan, motor yang hendak dijual tersebut merupakan hasil pencurian yang terjadi di wilayah Bida Ayu, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk,” ujar Bayu dikutip tribunbatam, Selasa (24/3).
Setelah memastikan lokasi kejadian pencurian berada di wilayah hukum Polsek Sei Beduk, pihaknya langsung berkoordinasi dengan unit terkait. Tak lama kemudian, tim buser Polsek Sei Beduk datang untuk menjemput terduga pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, MHS telah diamankan di Polsek Sei Beduk. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
Diketahui, sepeda motor tersebut dilaporkan hilang oleh korban di wilayah Bida Ayu, Sei Beduk, pada Minggu (22/3), sehari sebelum pelaku mencoba menjualnya.
YD
